Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak publik mengawal jalannya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 11 Agustus 2026.
"Bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Selasa depan tanggal 11 Agustus," kata Budi kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.
Karena itu, KPK mengajak masyarakat ikut memantau jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
"Oleh karena itu kami juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau, untuk sama-sama mengawal proses persidangannya," kata Budi.
Apalagi, lanjut Budi, persidangan bersifat terbuka dan perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Tentunya dari setiap penanganan perkara permasalahan, persoalan kemudian terungkap ke permukaan. Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait," kata Budi.
Budi menambahkan, perbaikan tersebut penting dilakukan, termasuk oleh pihak yang kini bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
"Di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini beralih untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah," pungkasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra menyampaikan, bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor telah meregister empat perkara yang berasal dari kasus tersebut, masing-masing dengan nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas, 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ishfah Abidal Aziz, 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham, dan 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Azis Taba.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut diketuai Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.