Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Foto: RMOL)

Politik

Legislator PKS Dukung Usulan Syarat Batas Usia Caleg 18 Tahun

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari siswa/i SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengusulkan agar batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diturunkan menjadi 18 tahun. 

Sosok yang akrab disapa HNW itu menjelaskan, sampai saat ini ada aturan terkait usia minimal caleg (calon anggota legislatif) baik untuk tingkat pusat maupun daerah yaitu 21 tahun. 

Hal itu termaktub dengan jelas dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 bahwa syarat usia calon anggota DPR dan DPRD paling rendah 21 tahun. 


Menurutnya, aspirasi siswa SMK yang masih Gen Z untuk menurunkan syarat usia dari 21 tahun ke 18 tahun tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat atau usulan mengenai peraturan perundang-undangan, apalagi jumlah Gen Z yang menjadi pemilih dengan batas minimum usia 17 tahun akan menjadi mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 nanti. 
Maka wajar saja bila aspirasi mereka dipertimbangkan serius baik oleh DPR yang akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu, maupun oleh MK bila mereka mengajukan judicial review.

“Karena itu, apabila ada usulan agar syarat usia juga disesuaikan, tentu perlu diseriusi dengan disampaikan secara resmi ke DPR (baik ke Komisi II, Baleg maupun BAM/Badan Aspirasi Masyarakat di DPR) atau disampaikan ke MK melalui?? judicial review," jelasnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

"Agar aspirasi positif ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan serius untuk dikabulkan baik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR maupun oleh para hakim di MK,” sambung Hidayat.

Politikus PKS ini mendorong para siswa tidak berhenti menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menuangkannya dalam kajian bersama menjadi naskah akademik, sehingga dapat meyakinkan DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun MK dalam proses mengkaji judicial review, selain itu juga menjadi sarana pembelajaran bagi para siswa juga.

“Saya mengajak rekan-rekan melanjutkan aspirasi ini dengan menyusun secara tertulis, sehingga akan lebih mudah dipelajari oleh komisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Karena secara ide, ini sangat aspiratif, demokratis, dan orisinil dari anak-anak muda, anak-anak Gen Z mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 yang akan datang,” lanjutnya.

Selain melalui DPR, HNW juga menjelaskan bahwa perubahan ketentuan perundang-undangan dapat ditempuh melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan permohonan empat mahasiswa terkait penguatan ketentuan kuota keterwakilan 30% perempuan dalam pencalegan oleh partai politik.

“Maka sudah sangat wajar bila mereka juga perjuangkan syarat usia caleg pusat maupun daerah diturunkan menjadi 18 tahun bukan 21 tahun. Dan sangat wajar bila pihak berkewenangan baik di DPR maupun MK mengabulkan atau menindaklanjutinya secara positif,” pungkas Hidayat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya