Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Foto: RMOL)

Politik

Legislator PKS Dukung Usulan Syarat Batas Usia Caleg 18 Tahun

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari siswa/i SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengusulkan agar batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diturunkan menjadi 18 tahun. 

Sosok yang akrab disapa HNW itu menjelaskan, sampai saat ini ada aturan terkait usia minimal caleg (calon anggota legislatif) baik untuk tingkat pusat maupun daerah yaitu 21 tahun. 

Hal itu termaktub dengan jelas dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 bahwa syarat usia calon anggota DPR dan DPRD paling rendah 21 tahun. 


Menurutnya, aspirasi siswa SMK yang masih Gen Z untuk menurunkan syarat usia dari 21 tahun ke 18 tahun tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat atau usulan mengenai peraturan perundang-undangan, apalagi jumlah Gen Z yang menjadi pemilih dengan batas minimum usia 17 tahun akan menjadi mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 nanti. 
Maka wajar saja bila aspirasi mereka dipertimbangkan serius baik oleh DPR yang akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu, maupun oleh MK bila mereka mengajukan judicial review.

“Karena itu, apabila ada usulan agar syarat usia juga disesuaikan, tentu perlu diseriusi dengan disampaikan secara resmi ke DPR (baik ke Komisi II, Baleg maupun BAM/Badan Aspirasi Masyarakat di DPR) atau disampaikan ke MK melalui?? judicial review," jelasnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

"Agar aspirasi positif ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan serius untuk dikabulkan baik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR maupun oleh para hakim di MK,” sambung Hidayat.

Politikus PKS ini mendorong para siswa tidak berhenti menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menuangkannya dalam kajian bersama menjadi naskah akademik, sehingga dapat meyakinkan DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun MK dalam proses mengkaji judicial review, selain itu juga menjadi sarana pembelajaran bagi para siswa juga.

“Saya mengajak rekan-rekan melanjutkan aspirasi ini dengan menyusun secara tertulis, sehingga akan lebih mudah dipelajari oleh komisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Karena secara ide, ini sangat aspiratif, demokratis, dan orisinil dari anak-anak muda, anak-anak Gen Z mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 yang akan datang,” lanjutnya.

Selain melalui DPR, HNW juga menjelaskan bahwa perubahan ketentuan perundang-undangan dapat ditempuh melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan permohonan empat mahasiswa terkait penguatan ketentuan kuota keterwakilan 30% perempuan dalam pencalegan oleh partai politik.

“Maka sudah sangat wajar bila mereka juga perjuangkan syarat usia caleg pusat maupun daerah diturunkan menjadi 18 tahun bukan 21 tahun. Dan sangat wajar bila pihak berkewenangan baik di DPR maupun MK mengabulkan atau menindaklanjutinya secara positif,” pungkas Hidayat.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya