Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (Foto: RMOL)

Politik

Legislator PKS Dukung Usulan Syarat Batas Usia Caleg 18 Tahun

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menerima aspirasi dari siswa/i SMK Al Ihsan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang mengusulkan agar batas usia minimum calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diturunkan menjadi 18 tahun. 

Sosok yang akrab disapa HNW itu menjelaskan, sampai saat ini ada aturan terkait usia minimal caleg (calon anggota legislatif) baik untuk tingkat pusat maupun daerah yaitu 21 tahun. 

Hal itu termaktub dengan jelas dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 bahwa syarat usia calon anggota DPR dan DPRD paling rendah 21 tahun. 


Menurutnya, aspirasi siswa SMK yang masih Gen Z untuk menurunkan syarat usia dari 21 tahun ke 18 tahun tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat atau usulan mengenai peraturan perundang-undangan, apalagi jumlah Gen Z yang menjadi pemilih dengan batas minimum usia 17 tahun akan menjadi mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 nanti. 
Maka wajar saja bila aspirasi mereka dipertimbangkan serius baik oleh DPR yang akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu, maupun oleh MK bila mereka mengajukan judicial review.

“Karena itu, apabila ada usulan agar syarat usia juga disesuaikan, tentu perlu diseriusi dengan disampaikan secara resmi ke DPR (baik ke Komisi II, Baleg maupun BAM/Badan Aspirasi Masyarakat di DPR) atau disampaikan ke MK melalui?? judicial review," jelasnya, Selasa, 4 Agustus 2026.

"Agar aspirasi positif ini dapat menjadi bahan kajian dan pertimbangan serius untuk dikabulkan baik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR maupun oleh para hakim di MK,” sambung Hidayat.

Politikus PKS ini mendorong para siswa tidak berhenti menyampaikan aspirasi secara lisan, tetapi juga menuangkannya dalam kajian bersama menjadi naskah akademik, sehingga dapat meyakinkan DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun MK dalam proses mengkaji judicial review, selain itu juga menjadi sarana pembelajaran bagi para siswa juga.

“Saya mengajak rekan-rekan melanjutkan aspirasi ini dengan menyusun secara tertulis, sehingga akan lebih mudah dipelajari oleh komisi yang membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Karena secara ide, ini sangat aspiratif, demokratis, dan orisinil dari anak-anak muda, anak-anak Gen Z mayoritas pemilih dalam Pemilu 2029 yang akan datang,” lanjutnya.

Selain melalui DPR, HNW juga menjelaskan bahwa perubahan ketentuan perundang-undangan dapat ditempuh melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan permohonan empat mahasiswa terkait penguatan ketentuan kuota keterwakilan 30% perempuan dalam pencalegan oleh partai politik.

“Maka sudah sangat wajar bila mereka juga perjuangkan syarat usia caleg pusat maupun daerah diturunkan menjadi 18 tahun bukan 21 tahun. Dan sangat wajar bila pihak berkewenangan baik di DPR maupun MK mengabulkan atau menindaklanjutinya secara positif,” pungkas Hidayat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya