Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Cecar Kadis PUPR Bengkulu soal Proyek IPAL dan Pengelolaan Limbah

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Noprisman, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengelolaan limbah. Pemeriksaan itu dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Noprisman diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK tengah mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, dugaan adanya pemberian suap lain oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dari pihak swasta yang belum tersangkut dalam perkara pokok.

Kedua, pihak swasta yang diduga melakukan praktik penyuapan kepada Bupati Rejang Lebong juga diduga melakukan hal serupa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan. Oleh karena itu pada saat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut," pungkas Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026 Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp91,13 miliar.

Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas penentuan rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan dalam lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiga kontraktor tersebut diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total Rp980 juta.

Dalam pengembangan perkara, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya