Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Cecar Kadis PUPR Bengkulu soal Proyek IPAL dan Pengelolaan Limbah

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Noprisman, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pengelolaan limbah. Pemeriksaan itu dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Noprisman diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK tengah mengusut dua dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, dugaan adanya pemberian suap lain oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dari pihak swasta yang belum tersangkut dalam perkara pokok.

Kedua, pihak swasta yang diduga melakukan praktik penyuapan kepada Bupati Rejang Lebong juga diduga melakukan hal serupa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan. Oleh karena itu pada saat penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan salah satu yang digeledah adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut," pungkas Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang serta menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026 Fikri bersama Hary Eko Purnomo dan B Daditama mengatur pembagian paket proyek di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp91,13 miliar.

Dalam pertemuan di rumah dinas bupati, ketiganya diduga membahas penentuan rekanan sekaligus menetapkan fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial para rekanan dalam lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada B Daditama melalui aplikasi WhatsApp. Permintaan fee ijon kepada para kontraktor diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiga kontraktor tersebut diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara dengan total Rp980 juta.

Dalam pengembangan perkara, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Sprindik kedua mengusut dugaan pemberian suap dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan tersebut, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya