Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bisnis

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 07:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perum Bulog berpotensi menghemat biaya pembayaran bunga pinjaman lebih dari Rp1,07 triliun per tahun setelah pemerintah menurunkan bunga pinjaman Bulog menjadi 3 persen dan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 2 persen.

Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Bulog dalam menjalankan penugasan di sektor pangan. Sebelumnya, bunga pinjaman yang ditanggung Bulog berada di kisaran 7–8 persen.

“Bunga bank yang biasanya 7 - 8 persen diturunkan 2 - 3 persen. Ini luar biasa dan dampak dari pengurangan bunga bank tersebut, Bulog mampu untuk mengurangi biaya pembayaran bunga dalam 1 tahun lebih dari Rp1,07 triliun,” kata Rizal di  Kantor Perum Bulog, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026. 


Dengan skema baru tersebut, Bulog menanggung bunga sebesar 3 persen, sementara pemerintah memberikan subsidi bunga 2 persen. Dengan demikian, total dukungan pembiayaan mencapai 5 persen.

“Subsidi pemerintah tambah 2 persen, menjadi 5 persen. 3 persen-nya dicicil Bulog, 2 persen-nya dibantu disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.

Kebijakan penurunan bunga ini mulai berlaku pada 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Rizal, fasilitas tersebut menjadi yang pertama kali diterima Bulog dengan tingkat bunga serendah itu.

Ia menilai dukungan pembiayaan tersebut menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat kondisi keuangan Bulog sekaligus mendorong transformasi perusahaan sebagai lembaga pangan negara yang lebih profesional dan sehat secara finansial.

Selain menekan beban bunga, Bulog mulai September 2026 akan meningkatkan anggaran operasional pemeliharaan gudang. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menjaga kualitas dan standar beras yang disimpan di gudang-gudang Bulog.

“Khusus teman-teman kepala gudang dan kawan-kawan yang selama ini sebagai ujung tombak, dan tulang punggung Bulog yang memelihara dan merawat beras-beras Bulog, kami naikkan biaya operasionalnya di gudang menjadi dua kali lipat. Harapan kami, kualitas dari beras dan standarisasi beras tetap terjaga sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Rizal.

Sementara itu, perubahan mekanisme margin Bulog telah diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbanas) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengubah Perbanas Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menetapkan margin Bulog dalam bentuk nominal berdasarkan kuantum pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Margin itu diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja Bulog dalam menjaga stok CBP tetap aman dan berkualitas, menstabilkan harga, melindungi kepentingan petani, serta memperkuat infrastruktur.

Rizal menilai pemberian margin 7 persen kepada Bulog merupakan kebijakan yang wajar mengingat besarnya kontribusi perusahaan dalam mendukung kebijakan pangan nasional.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya