Berita

Ilustrasi Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Agustus 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:46 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Tarif tersebut berlaku untuk periode triwulan III 2026 dan dipastikan tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Sesuai ketentuan, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif bagi 12 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Agustus hingga Oktober 2026

Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Kelompok penerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan listrik yang digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Agustus 2026

Berikut tarif listrik pelanggan rumah tangga: Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik yang berlaku mulai Agustus 2026 adalah sebagai berikut: Tarif Listrik Pelanggan Industri

Pelanggan sektor industri dikenakan tarif: Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum meliputi: Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Berikut tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial: Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga penerima subsidi, tarif listrik tetap sebagai berikut:

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya