Berita

Ilustrasi Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Agustus 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan

KAMIS, 30 JULI 2026 | 18:46 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Agustus 2026. Tarif tersebut berlaku untuk periode triwulan III 2026 dan dipastikan tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Sesuai ketentuan, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif bagi 12 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Agustus hingga Oktober 2026

Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi listrik tanpa perubahan tarif. Kelompok penerima subsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan listrik yang digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Tarif Listrik Rumah Tangga Mulai 1 Agustus 2026

Berikut tarif listrik pelanggan rumah tangga: Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik yang berlaku mulai Agustus 2026 adalah sebagai berikut: Tarif Listrik Pelanggan Industri

Pelanggan sektor industri dikenakan tarif: Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum meliputi: Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Berikut tarif listrik untuk pelanggan pelayanan sosial: Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga penerima subsidi, tarif listrik tetap sebagai berikut:

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya