Berita

Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

KAMIS, 30 JULI 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir. 

RUU tersebut tidak hanya memperbarui norma dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis 30 Juli 2026. 


Salah satu penyusun RUU HAM, Ahmad Taufan Damanik yang hadir sebagai pembicara, mengatakan revisi UU HAM sangat diperlukan. 

Menurutnya, berbagai isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritas kini menjadi bagian penting yang harus diakomodasi dalam regulasi.

"Undang-undang tahun 1999 disusun dalam konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang. Karena itu RUU ini memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan HAM tetap relevan dengan tantangan zaman," ujar Taufan.

Menurut Taufan, RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu, melainkan mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. 

Sementara itu, sambungnya, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara.

Ditambahkan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniaty Aritonang, revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. 

Namun, ia menekankan bahwa pembaruan norma hukum harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dirasakan masyarakat.

“Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih,” kata Juniaty.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya