Berita

Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Istimewa)

Politik

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

KAMIS, 30 JULI 2026 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman dan perkembangan isu hak asasi manusia yang terus berubah dalam dua dekade terakhir. 

RUU tersebut tidak hanya memperbarui norma dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, tetapi juga memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis 30 Juli 2026. 


Salah satu penyusun RUU HAM, Ahmad Taufan Damanik yang hadir sebagai pembicara, mengatakan revisi UU HAM sangat diperlukan. 

Menurutnya, berbagai isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritas kini menjadi bagian penting yang harus diakomodasi dalam regulasi.

"Undang-undang tahun 1999 disusun dalam konteks yang berbeda dengan kondisi sekarang. Karena itu RUU ini memasukkan berbagai perkembangan baru agar perlindungan HAM tetap relevan dengan tantangan zaman," ujar Taufan.

Menurut Taufan, RUU HAM tidak memberikan kewenangan baru kepada kementerian maupun lembaga tertentu, melainkan mempertegas kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. 

Sementara itu, sambungnya, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) terhadap pelaksanaan kewajiban negara.

Ditambahkan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Juniaty Aritonang, revisi UU HAM merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang berlaku telah berusia lebih dari 25 tahun. 

Namun, ia menekankan bahwa pembaruan norma hukum harus diikuti dengan implementasi yang kuat agar perlindungan hak asasi manusia benar-benar dirasakan masyarakat.

“Saya turut mendukung perubahan UU HAM ini, sudah seperempat abad lebih,” kata Juniaty.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya