Berita

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin (kanan) dalam diskusi KWP bertajuk "Reses, Jembatan Aspirasi Rakyat: Fondasi Kebijakan Berkeadilan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ujang Komarudin:

Reses Anggota DPR Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Formalitas

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa reses anggota DPR memiliki peran strategis sebagai jembatan antara parlemen dan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar reses tidak hanya menjadi agenda formal, melainkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan yang dihadapi publik.

Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, dalam diskusi KWP bertajuk "Reses, Jembatan Aspirasi Rakyat: Fondasi Kebijakan Berkeadilan" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Ujang, secara prosedural pelaksanaan reses telah berjalan dengan berbagai mekanisme, seperti pertemuan tatap muka dan dialog bersama masyarakat. Namun yang lebih penting adalah mengukur sejauh mana aspirasi yang diserap benar-benar diwujudkan menjadi kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


"Yang harus perlu didalami adalah menurut saya apakah persoalan-persoalan ke masyarakat itu tuntas selesai? Menyerap aspirasi bahkan menjemput asuransi itu betul-betul kemanfaatannya itu dirasakan oleh publik?” kata Ujang.

Ia mencontohkan berbagai persoalan klasik, seperti air bersih, pengelolaan sampah, hingga pendidikan yang masih terus menjadi keluhan masyarakat dari waktu ke waktu.

Menurutnya, anggota DPR perlu melakukan belanja masalah, yakni memetakan persoalan masyarakat secara menyeluruh agar penyelesaiannya lebih terarah.

"Masalah Indonesia dari dulu itu-itu aja nah juga berubah-ubah yaitu sampah dan sampah air bersih, pendidikan, enggak ada perubahan," ujarnya.

Ujang menambahkan, apabila seluruh anggota DPR di setiap daerah pemilihan mampu menjalankan fungsi tersebut secara optimal, berbagai persoalan masyarakat akan lebih mudah dituntaskan satu per satu.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengukur keberhasilan reses, yakni apakah aspirasi masyarakat sudah ditindaklanjuti menjadi kebijakan atau masih sebatas catatan.

Menurut Ujang, harus diukur sejauh mana aspirasi itu sudah diselesaikan, sudah menjadi kebijakan atau belum. Jangan sampai masyarakat hanya melihat itu sebagai program pemerintah tanpa mengetahui bahwa ada proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR.

Lebih jauh, Ujang juga menyoroti tiga indikator kebijakan berkeadilan yang harus menjadi orientasi pelaksanaan reses. Pertama, pemerataan akses masyarakat terhadap wakil rakyat. Menurutnya, reses harus membuat masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota DPR.

"Dengan reses ini anggota DPR semakin dekat dengan (rakyat), anggota DPR semakin bisa bukan hanya memberikan program ya tapi juga tadi bisa dekat," tuturnya.

Kedua, keberpihakan kepada kelompok masyarakat miskin. Ia menilai seluruh kerja politik DPR semestinya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat kecil.

Ketiga, keterbukaan kepada publik. Menurut Ujang, anggota DPR perlu menyampaikan laporan mengenai hasil reses dan tindak lanjut aspirasi masyarakat agar publik mengetahui sejauh mana perjuangan yang telah dilakukan.

"Reses menjadi bagian daripada sesuatu untuk memastikan tadi bukan hanya kebijakannya yang bisa disampaikan tapi aspirasi bisa terserap," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya