Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR Kritik Putusan DKPP: Tio Aliansyah Harusnya Dipecat!

KAMIS, 30 JULI 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik kembali dikemukakan publik atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus keterlibatan salah satu anggotanya, Tio Aliansyah dalam kasus penggunaan helikopter bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh menilai DKPP tidak memberikan teladan dalam putusan Tio Aliansyah yang terbukti melanggar kode etik. 

Menurut Rendy, kasus Tio sangat jelas memperlihatkan adanya irisan fakta dengan kasus Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, karena mereka sama-sama menaiki helikopter yang dinilai DKPP tidak memerhatikan prinsip sense of ethics dan sense of good governance.


Dalam putusan terhadap Parsadaan dan Abdullah, JPPR mengetahui sanksi yang diberikan adalah peringatan keras. Sehingga menurut Rendy, seharusnya DKPP tidak memberikan sanksi yang sama kepada Tio Aliansyah. 

"Logikanya kalau misalnya Pak Parsadaan KPU itu peringatan keras, yang DKPP ini pemberhentian dong. Harus lebih keras dari peringatan keras," ujar Rendy kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Sosok yang kerap disapa Rambo itu memandang, DKPP sebagai lembaga penegak etik patut memberikan contoh konkret kepada seluruh penyelenggara pemilu, agar pelanggaran serupa tidak berulang di kemudian hari.

"Kenapa (harus dijatuhkan sanksi pemberhentian)? Ini supaya ada efek jera dan jadi pembelajaran. Jangan DKPP yang adalah pengadilan etik, benteng etik penyelenggara pemilu, melakukan pelanggaran etik," tuturnya.

Lebih lanjut, Rambo memahami persoalan etik Tio Aliansyah tidak bisa dijera hanya melalui sanksi administratif berupa pelarangan penanganan perkara selama 90 hari.

"Kalau dalam putusan tadi dibacakan dia terbukti melanggar, nah terbukti melanggar itu aja udah problem. Ya kan? Dan ini pertama kali terjadi loh kasus seperti ini (di pimpinan DKPP)," sesalnya.

"Masa ada DKPP nggak tahu etik dan nggak tahu, atau sensornya nggak bisa mendeteksi bahwa apa yang dia lakukan itu berpotensi melanggar etik," demikian Rambo menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya