Berita

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

JPPR Kritik Putusan DKPP: Tio Aliansyah Harusnya Dipecat!

KAMIS, 30 JULI 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik kembali dikemukakan publik atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kasus keterlibatan salah satu anggotanya, Tio Aliansyah dalam kasus penggunaan helikopter bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh menilai DKPP tidak memberikan teladan dalam putusan Tio Aliansyah yang terbukti melanggar kode etik. 

Menurut Rendy, kasus Tio sangat jelas memperlihatkan adanya irisan fakta dengan kasus Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, karena mereka sama-sama menaiki helikopter yang dinilai DKPP tidak memerhatikan prinsip sense of ethics dan sense of good governance.


Dalam putusan terhadap Parsadaan dan Abdullah, JPPR mengetahui sanksi yang diberikan adalah peringatan keras. Sehingga menurut Rendy, seharusnya DKPP tidak memberikan sanksi yang sama kepada Tio Aliansyah. 

"Logikanya kalau misalnya Pak Parsadaan KPU itu peringatan keras, yang DKPP ini pemberhentian dong. Harus lebih keras dari peringatan keras," ujar Rendy kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Sosok yang kerap disapa Rambo itu memandang, DKPP sebagai lembaga penegak etik patut memberikan contoh konkret kepada seluruh penyelenggara pemilu, agar pelanggaran serupa tidak berulang di kemudian hari.

"Kenapa (harus dijatuhkan sanksi pemberhentian)? Ini supaya ada efek jera dan jadi pembelajaran. Jangan DKPP yang adalah pengadilan etik, benteng etik penyelenggara pemilu, melakukan pelanggaran etik," tuturnya.

Lebih lanjut, Rambo memahami persoalan etik Tio Aliansyah tidak bisa dijera hanya melalui sanksi administratif berupa pelarangan penanganan perkara selama 90 hari.

"Kalau dalam putusan tadi dibacakan dia terbukti melanggar, nah terbukti melanggar itu aja udah problem. Ya kan? Dan ini pertama kali terjadi loh kasus seperti ini (di pimpinan DKPP)," sesalnya.

"Masa ada DKPP nggak tahu etik dan nggak tahu, atau sensornya nggak bisa mendeteksi bahwa apa yang dia lakukan itu berpotensi melanggar etik," demikian Rambo menambahkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya