Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Aziz Subekti (Tangkapan layar dari TVR Parlemen)

Politik

DPR Dorong Porsi Dana Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil SDA Diperbesar

KAMIS, 30 JULI 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai perlu dioptimalkan sebagai instrumen fiskal yang bersifat asimetris sehingga daerah penghasil sumber daya alam (SDA) maupun komoditas memperoleh porsi yang lebih besar sesuai kontribusinya. 

Skema tersebut diyakini dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mewujudkan pemerataan yang lebih berkeadilan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Aziz Subekti, mengatakan pemerintah memiliki sejumlah skema transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan DBH. Namun, menurutnya, DBH memiliki karakter yang berbeda sehingga pembagiannya harus lebih berpihak kepada daerah penghasil.


"Saya melihat DBH ini adalah instrumen asimetris yang harus kembali ke daerah. Kalau DAU mungkin rumusnya umum bisa diterima, DAK berdasarkan kepentingan yang dipotret oleh pemerintah pusat," kata Aziz dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menilai daerah penghasil sawit, hasil tambang, maupun komoditas lainnya sudah semestinya memperoleh porsi DBH yang lebih besar. Namun, pembagian tersebut harus didukung dengan pembenahan data perpajakan dan transaksi agar penyalurannya lebih akurat.

"Nah, DBH ini menurut saya memang supaya adil dia kembali kepada penghasil baik sumber daya alam maupun komoditas. Jadi kalau dia penghasil sawit ya, bagaimana DBH itu besar dengan memperbaiki data-data dari pajak dan lain-lain serta transaksi sawit tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Aziz menegaskan persoalan fiskal daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah anggaran. Ia menilai pemerintah perlu lebih dulu melakukan inovasi regulasi dan memperbaiki tata kelola agar kebijakan yang diambil dapat segera diimplementasikan.

"Bukan uang dulu, inovasi regulasi dulu. Tata kelola mana yang bisa dieksekusi cepat tanpa menimbulkan risiko tinggi tetapi membantu daerah tersebut untuk lebih baik, itu segera dieksekusi," tegasnya.

Selain itu, Aziz juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan sektoral. Menurutnya, kepala daerah harus dilibatkan secara aktif dan tidak hanya menjadi penonton dalam program kementerian yang dilaksanakan di wilayahnya.

Ia juga menyoroti keterlambatan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat yang kerap dikeluhkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata Aziz, menyulitkan daerah memenuhi kebutuhan belanja rutin pada awal tahun anggaran sehingga terpaksa mengandalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

Karena itu, Aziz berharap pemerintah segera membenahi koordinasi antarsektor agar penyaluran dana ke daerah dapat dilakukan tepat waktu sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya