Berita

Tersangka Dias (rompi ketiga dari kanan). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Jerat Oknum Internal dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menindak setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pegawai yang bertugas di lingkungan KPK.

Komitmen itu dibuktikan dengan penetapan Iptu Setya Budi Dias Oktaviano, anggota Brimob Polri yang diperbantukan sebagai Staf Administrasi KPK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) memutuskan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibagi dalam dua klaster.


"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujarnya.

Budi menegaskan, penetapan tersangka terhadap oknum internal merupakan wujud komitmen KPK menjaga integritas lembaga.

"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," tegasnya.

"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," sambung Budi.

Saat dikonfirmasi mengenai status Dias, Budi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ungkapnya.

Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik akan mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan tersangka. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi internal agar penguatan sistem pengawasan dan langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Iptu Setya Budi Dias Oktaviano, serta Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga ayah dari Dias.

Kasus ini merupakan hasil OTT yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Sebanyak 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya