Berita

Tersangka Dias (rompi ketiga dari kanan). (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Jerat Oknum Internal dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KAMIS, 30 JULI 2026 | 11:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menindak setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pegawai yang bertugas di lingkungan KPK.

Komitmen itu dibuktikan dengan penetapan Iptu Setya Budi Dias Oktaviano, anggota Brimob Polri yang diperbantukan sebagai Staf Administrasi KPK, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil gelar perkara pada Rabu (29/7/2026) memutuskan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibagi dalam dua klaster.


"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujarnya.

Budi menegaskan, penetapan tersangka terhadap oknum internal merupakan wujud komitmen KPK menjaga integritas lembaga.

"Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," tegasnya.

"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," sambung Budi.

Saat dikonfirmasi mengenai status Dias, Budi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," ungkapnya.

Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga penyidik akan mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang dilakukan tersangka. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi internal agar penguatan sistem pengawasan dan langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan sejak dini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, Iptu Setya Budi Dias Oktaviano, serta Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga ayah dari Dias.

Kasus ini merupakan hasil OTT yang digelar KPK pada 28 Juli 2026. Sebanyak 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya