Berita

Sidang Pembacaan Putusan terhadap Tio Aliansyah, untuk Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: YouTube DKPP RI)

Politik

Anggota DKPP Tio Aliansyah Disanksi Peringatan Keras Imbas Ikut Naik Helikopter

RABU, 29 JULI 2026 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keikutsertaan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU RI Parsadaan Harahap menggunakan helikopter ke Cianjur, Jawa Barat, dijatuhi sanksi etik.

Pembacaan putusan terhadap Tio Aliansyah tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Tio dalam sidang pemeriksaan tertutup mengklaim sempat menolak ikut serta menaiki helikopter ke Cianjur, untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

"Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu teradu tidak pernah meminta untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan moda transportasi helikopter," urai Dewi.

"Fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat sehingga terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena terperiksa tetap dapat mengikuti rapat review putusan," sambungnya.

Dinyatakan, perjalanan dinas Tio memang mendapat persetujuan dari Ketua DKPP RI Heddy Lugito, berdasarkan Surat Tugas DKPP RI Nomor 72.

Namun Dewi mengungkapkan, Tio mengaku kehadirannya ke Cidaun bersama Parsadaan dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, dalam rangka memberikan pembekalan kepada belasan ribu KPPS yang dilantik saat itu.

"Bahwa perjalanan dinas terperiksa dengan menggunakan helikopter tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang dilantik," urainya.

Kendati begitu, Dewi menegaskan bahwa hasil telaah etik yang dilakukan DKPP menilai perbuatan Tio ikut naik helikopter bersama dua anggota KPU tersebut melanggar etik.l, dan berdampak terhadap sisi integritas dan profesionalitas lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.

"Bahwa adanya pemberitaan media online laporan aduan terhadap terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10 dan seterusnya, membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter," tutur Dewi. 

Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas melanggar Pasal 13 huruf A Peraturan DKPP 4 tahun 2017 yang mengatur dalam melaksanakan prinsip profesional anggota DKPP, anggota TPD, dan sekretariat bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan DKPP. 

Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan itu, Majelis menilai Tio sebagai Terperiksa terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak.

"Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran kode etik dan perilaku ini dilakukan oleh terperiksa selaku anggota DKPP RI, maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terperiksa," demikian Dewi menambahkan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya