Berita

Sidang Pembacaan Putusan terhadap Tio Aliansyah, untuk Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: YouTube DKPP RI)

Politik

Anggota DKPP Tio Aliansyah Disanksi Peringatan Keras Imbas Ikut Naik Helikopter

RABU, 29 JULI 2026 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keikutsertaan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU RI Parsadaan Harahap menggunakan helikopter ke Cianjur, Jawa Barat, dijatuhi sanksi etik.

Pembacaan putusan terhadap Tio Aliansyah tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Tio dalam sidang pemeriksaan tertutup mengklaim sempat menolak ikut serta menaiki helikopter ke Cianjur, untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

"Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu teradu tidak pernah meminta untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan moda transportasi helikopter," urai Dewi.

"Fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat sehingga terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena terperiksa tetap dapat mengikuti rapat review putusan," sambungnya.

Dinyatakan, perjalanan dinas Tio memang mendapat persetujuan dari Ketua DKPP RI Heddy Lugito, berdasarkan Surat Tugas DKPP RI Nomor 72.

Namun Dewi mengungkapkan, Tio mengaku kehadirannya ke Cidaun bersama Parsadaan dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, dalam rangka memberikan pembekalan kepada belasan ribu KPPS yang dilantik saat itu.

"Bahwa perjalanan dinas terperiksa dengan menggunakan helikopter tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang dilantik," urainya.

Kendati begitu, Dewi menegaskan bahwa hasil telaah etik yang dilakukan DKPP menilai perbuatan Tio ikut naik helikopter bersama dua anggota KPU tersebut melanggar etik.l, dan berdampak terhadap sisi integritas dan profesionalitas lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.

"Bahwa adanya pemberitaan media online laporan aduan terhadap terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10 dan seterusnya, membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter," tutur Dewi. 

Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas melanggar Pasal 13 huruf A Peraturan DKPP 4 tahun 2017 yang mengatur dalam melaksanakan prinsip profesional anggota DKPP, anggota TPD, dan sekretariat bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan DKPP. 

Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan itu, Majelis menilai Tio sebagai Terperiksa terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak.

"Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran kode etik dan perilaku ini dilakukan oleh terperiksa selaku anggota DKPP RI, maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terperiksa," demikian Dewi menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya