Berita

Sidang Pembacaan Putusan terhadap Tio Aliansyah, untuk Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: YouTube DKPP RI)

Politik

Anggota DKPP Tio Aliansyah Disanksi Peringatan Keras Imbas Ikut Naik Helikopter

RABU, 29 JULI 2026 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keikutsertaan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU RI Parsadaan Harahap menggunakan helikopter ke Cianjur, Jawa Barat, dijatuhi sanksi etik.

Pembacaan putusan terhadap Tio Aliansyah tersebut dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01-MK-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy membacakan amar putusan.


Dijelaskan oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Tio dalam sidang pemeriksaan tertutup mengklaim sempat menolak ikut serta menaiki helikopter ke Cianjur, untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

"Bahwa Muhammad Tio Aliansyah in casu teradu tidak pernah meminta untuk difasilitasi dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan moda transportasi helikopter," urai Dewi.

"Fasilitas tersebut dari KPU Provinsi Jawa Barat sehingga terperiksa bersedia menghadiri undangan tersebut karena terperiksa tetap dapat mengikuti rapat review putusan," sambungnya.

Dinyatakan, perjalanan dinas Tio memang mendapat persetujuan dari Ketua DKPP RI Heddy Lugito, berdasarkan Surat Tugas DKPP RI Nomor 72.

Namun Dewi mengungkapkan, Tio mengaku kehadirannya ke Cidaun bersama Parsadaan dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i, dalam rangka memberikan pembekalan kepada belasan ribu KPPS yang dilantik saat itu.

"Bahwa perjalanan dinas terperiksa dengan menggunakan helikopter tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP yaitu memberi materi penguatan etik kepada 1.049 KPPS yang dilantik," urainya.

Kendati begitu, Dewi menegaskan bahwa hasil telaah etik yang dilakukan DKPP menilai perbuatan Tio ikut naik helikopter bersama dua anggota KPU tersebut melanggar etik.l, dan berdampak terhadap sisi integritas dan profesionalitas lembaga penegak etik penyelenggara pemilu.

"Bahwa adanya pemberitaan media online laporan aduan terhadap terperiksa meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur serta menjadi fakta dalam perkara nomor 10 dan seterusnya, membuat pandangan dan citra DKPP RI sebagai lembaga menjadi tidak baik akibat perbuatan yang tidak cermat dan teliti terperiksa menggunakan moda transportasi helikopter," tutur Dewi. 

Hal tersebut, lanjut dia, jelas-jelas melanggar Pasal 13 huruf A Peraturan DKPP 4 tahun 2017 yang mengatur dalam melaksanakan prinsip profesional anggota DKPP, anggota TPD, dan sekretariat bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan DKPP. 

Berdasarkan fakta dan pertimbangan yang telah diuraikan itu, Majelis menilai Tio sebagai Terperiksa terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak.

"Seharusnya terperiksa selaku anggota DKPP RI memelihara dan menjaga kehormatan DKPP RI. Oleh karena pelanggaran kode etik dan perilaku ini dilakukan oleh terperiksa selaku anggota DKPP RI, maka Majelis Kehormatan selain menjatuhkan sanksi pokok juga menjatuhkan sanksi administratif kepada terperiksa," demikian Dewi menambahkan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya