Berita

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Foto: RMOLJateng)

Hukum

OTT Bupati Pemalang Bukti Korupsi Daerah Sudah Sistemik

RABU, 29 JULI 2026 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didugam menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang serta praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai praktik korupsi di daerah tidak lagi dapat dipandang sebagai ulah segelintir oknum. Menurutnya, korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat endemik karena sistem yang membuka ruang bagi praktik suap, mark-up anggaran, hingga jual beli jabatan masih terus bertahan.

"Secara nasional, daftar kepala daerah yang “dicokok” KPK terus bertambah. Ini bukan coincidence. Ini gejala sistemik," kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 29 Juli 2026.


Didik menilai akar persoalan korupsi di daerah terletak pada tata kelola birokrasi yang masih lemah dan menyisakan banyak celah penyimpangan. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa masih rentan diarahkan untuk kepentingan tertentu, sementara pengelolaan anggaran kerap dimanipulasi demi memenuhi kepentingan kelompok maupun individu.

Ia juga menyoroti praktik pengisian jabatan di birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan kompetensi dan profesionalisme. Sebaliknya, penempatan pejabat masih kerap dipengaruhi faktor loyalitas politik maupun praktik transaksional, sehingga berpotensi melanggengkan budaya korupsi di pemerintahan daerah.

"Budaya “asalkan aman di daerah” membuat banyak pejabat lebih takut kehilangan posisi daripada takut hukum," tegasnya.

Sementara itu, sistem pengawasan internal dan eksternal di daerah seringkali hanya formalitas. Inspektorat daerah terlalu dekat secara struktural dengan kepala daerah yang diawasi. BPK dan lembaga lain datang berkala, tapi temuan sering berhenti di laporan tanpa konsekuensi tegas. 
"Masyarakat dan media lokal kadang dibungkam atau dikooptasi. Akibatnya, KPK menjadi “pemadam kebakaran” terakhir, bukan sistem pencegahan yang bekerja," sambungnya.

Didik Mukrianto menilai operasi tangkap tangan (OTT) hanya akan menjadi solusi jangka pendek apabila akar persoalan korupsi tidak dibenahi. Menurutnya, selama biaya politik masih tinggi, transparansi rendah, dan pengawasan lemah, praktik korupsi akan terus berulang meski pelakunya berganti.

Karena itu, ia mendorong reformasi tata kelola pemerintahan daerah dilakukan secara menyeluruh. Langkah yang perlu diprioritaskan antara lain memperkuat digitalisasi dan transparansi pengadaan serta pengelolaan anggaran, memperkuat pengawasan yang independen, dan membenahi sistem pembiayaan politik agar tidak mendorong kepala daerah mencari jalan pintas untuk mengembalikan biaya politik.

Selain itu, Didik menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam rekrutmen dan promosi birokrat, disertai pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.

"OTT Bupati Pemalang adalah cermin, bukan sekadar berita. Ia memperlihatkan bahwa korupsi di daerah sudah menjadi budaya yang dilindungi oleh tata kelola yang lemah dan pengawasan yang setengah mati. Selama reformasi hanya berhenti di retorika dan rapat koordinasi, cerita yang sama akan terus berulang, bupati berganti, rompi oranye tetap datang," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya