Berita

Kantor Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Pasar Makin Tidak Percaya jika Danantara Intervensi KSSK

RABU, 29 JULI 2026 | 16:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengingatkan pelibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berpotensi menimbulkan risiko terhadap kredibilitas kebijakan jika kewenangannya diperluas hingga pengambil keputusan.

Menurut Syafruddin, keterlibatan Danantara dapat dipahami jika tujuannya memperkaya informasi mengenai kondisi sektor riil, investasi negara, badan usaha milik negara (BUMN), serta proyek-proyek strategis yang berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.

"Dalam konteks tersebut, Danantara dapat memberi informasi tentang kebutuhan pembiayaan proyek, eksposur korporasi negara, risiko investasi, dan dampak kebijakan stabilitas terhadap dunia usaha. Akan tetapi, urgensi informasi tidak boleh berubah menjadi perluasan kewenangan," kata Syafruddin kepada RMOL di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.


Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Danantara akan dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan KSSK setelah pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

"Jadi KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja," ujar Rosan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Namun, Syafruddin menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016, KSSK beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang masing-masing memiliki mandat berbeda dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, ia menilai Danantara sebaiknya hanya berperan sebagai narasumber teknis tanpa hak suara (non-voting). Jika ikut masuk dalam ruang pengambilan keputusan itu batas antara otoritas publik dan entitas investasi negara dikhawatirkan menjadi kabur.

"Risiko terbesarnya bukan sekadar administratif, tetapi kredibilitas. Pasar dapat membaca bahwa kebijakan moneter, likuiditas, dan stabilitas sistem keuangan mulai dipengaruhi kebutuhan pembiayaan investasi negara," ujarnya.

Syafruddin juga mengingatkan pasar akan mempertanyakan dasar hukum pelibatan Danantara dalam KSSK, termasuk apakah lembaga tersebut memiliki hak suara, akses terhadap informasi sensitif, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan ketika pembahasan menyangkut BUMN, perbankan, obligasi, atau proyek yang menjadi bagian dari portofolionya.

"Apakah Danantara punya dasar hukum sebagai bagian dari KSSK? Apakah ia punya hak suara? Apakah ia ikut menerima informasi sensitif? Dan apakah ada protokol konflik kepentingan ketika pembahasan menyentuh BUMN, bank, obligasi, atau proyek dalam portofolionya?" tutur Syafruddin.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Danantara tidak akan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di KSSK.

"(Danantara) bukan (pengambil keputusan). Sampai sekarang, masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kita regulator kan biasa di belakang melihat data-data saja,"tegasnya.

Menurut Purbaya, kehadiran Danantara dalam rapat KSSK hanya untuk memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha sehingga dapat memperkaya bahan pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan.

"Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Karena pada waktu mengambil keputusan hanya 4 principal dari KSSK yang akan mengambil keputusan, dan ke depan pun tidak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan. Jadi memperkaya informasi ketika Kepala KSSK BI, OJK, LPS, Keuangan mengambil keputusan," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya