Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Partai Gerindra, Dasver Librian hingga driver mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini im penyidik memanggil sebelas orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu sore, 29 Juli 2026.
Para saksi yang dipanggil, yakni Dasver Librian selaku anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Deswan Antoni selaku Kabag Umum Pemkab Kuansing, Frenki Suhardinata selaku Tenaga Administrasi Sekretariat Dinas PUPR Pemkab Kuansing, Robi dan Jon Hendrik selaku driver.
Selanjutnya, Suwito selaku pemilik dealer Arjuna Mobil, Muhammad Gemuruh alias Ucok selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Kuansing, Faizal selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Kuansing, Subid selaku Kabid SDA Dinas PUPR Pemkab Kuansing, Suyono selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Kuansing, dan Hendri selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Kuansing.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.
Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.
Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Meski demikian, KPK hingga kini belum dapat memastikan berapa nominal uang yang sebenarnya diterima Raja Juli. Sebab, saat melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak mencantumkan jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diterimanya.
Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami beberapa pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli. Salah satu pertemuan yang didalami adalah pertemuan pada 2 Juni 2026, yang sebelumnya diakui Raja Juli sebagai momen ketika ia menerima amplop dari Bupati Kuansing sebelum kemudian mengembalikannya.
Hingga kini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, tujuan penyerahan uang, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing.