Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya memberikan sanksi peringatan keras kepada satu anggota KPU RI dan anggota KPU Jawa Barat (Jabar).
Putusan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 dihadiri dua Teradu secara fisik yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno yang hadir daring.
Heddy sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa menyatakan, Pengaduan yang dimasukan Hadar Nafis Gumay bersama sejumlah NGO dapat diterima namun tidak seluruhnya, berdasarkan dalil-dalil dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ujar Heddy membacakan putusan.
Selain itu, dia juga menyebutkan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Parsadaan dan juga Abdullah Sapi'i sebagai Teradu, yang terbukti melanggar karena menaiki helikopter untuk menghadiri pelantikan lebih dari 1.400 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tahapan Pemilu 2024, tepatnya 25 Januari 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan. Dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi'i selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucapnya.
Sementara, untuk Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI dinyatakan tidak bersalah, sehingga DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya sebagai Teradu III terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Dirinci oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Parsadaan dinyatakan bersalah karena menerima fasilitasi helikopter yang diadakan oleh KPU Jabar, meskipun dirinya mengklaim tidak meminta atau tidak terkait dengan pengadaannya oleh Kesekretariatan KPU Jabar.
"Menurut DKPP Teradu I selaku penyelenggara pemilu yang merupakan salah satu pimpinan KPU RI seharusnya menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat akan tetapi Teradu I justru menerima tawaran tersebut," urai sosok yang sering disapa Bli Dewa ini.
Dengan kondisi demikian, Dewa menegaskan bahwa DKPP menyatakan Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance, karena tidak mempertimbangkan apakah hanya untuk menghadiri pelantikan KPPS yang bukan menjadi tugas pokoknya pantas menggunakan moda transportasi helikopter.
"Apalagi hanya untuk mengejar waktu agar kegiatan di Provinsi Bengkulu tetap dapat dihadiri oleh Teradu I. Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu," sambungnya menegaskan.
Dia menambahkan, DKPP tidak menafikan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas, karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat seperti daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem.
"Akan tetapi dalam peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I tidak terdapat kondisi dimaksud," tambahnya.
Karena itu, Parsadaan dinilai terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Sementara untuk alasan Teradu II Abdullah Sapi'i selaku Anggota KPU Jabar, tidak dapat diterima DKPP dengan mewajari keikutsertaannya menggunakan helikopter dalam kegiatan pelantikan KPPS, karena alasan kewenangan pengadaan ada di Kesekretariatan KPU Jabar.
"DKPP juga tidak sependapat apabila pertanggungjawaban Teradu 2 dibangun atas asumsi bahwa dirinya mempunyai kewenangan formal untuk membatalkan kontrak sewa helikopter. Kewenangan administratif tersebut berada pada pejabat pengelola anggaran sesuai struktur yang berlaku," urai Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo
"Namun ketiadaan kewenangan untuk membatalkan kontrak tidak menghilangkan kemampuan etik untuk bertanya, mengingatkan, menyatakan keberatan, merekomendasikan alternatif yang lebih wajar, ataupun memilih untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut," sambungnya menjelaskan.
Sebagai salah seorang pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, DKPP memandang seharusnya Abdullah Sapi'i mempunyai tanggung jawab keteladanan yang lebih tinggi terhadap jajaran sekretariat dan penyelenggara di bawahnya, karena dimensi etik tidak dapat direduksi menjadi persoalan administrasi.
Karena itu, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
"Ibarat pepatah, (Teradu II) lempar batu sembunyi tangan, atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan," tambah Dewi.
Adapun mengenai Bernad Dermawan Sutrisno dalam jabatan Sekjen KPU RI selaku Teradu III dalam kasus ini, dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti ikut serta dalam perencanaan maupun pengadaan helikopter.
"Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU RI dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan," kata Dewi.
"Sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK," tambahnya.