Berita

Sebuah rumah di Pemalang yang disegel KPK (Foto: RMOLJateng/dok)

Hukum

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

RABU, 29 JULI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk sebagai langkah awal sebelum dilakukan penggeledahan guna mencari tambahan alat bukti.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.


Namun, Budi belum mengungkap lokasi yang disegel, termasuk saat ditanya apakah penyegelan dilakukan di rumah dinas atau ruang kerja Bupati Pemalang.

"Untuk detail ruangan-ruangan yang dilakukan penyegelan akan kami update," ujarnya.

Budi juga membenarkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Hal itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

"Di antaranya itu karena ini berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang," kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Sebanyak 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa.

Selain mengamankan puluhan orang, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya