Berita

Sebuah rumah di Pemalang yang disegel KPK (Foto: RMOLJateng/dok)

Hukum

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

RABU, 29 JULI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk sebagai langkah awal sebelum dilakukan penggeledahan guna mencari tambahan alat bukti.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.


Namun, Budi belum mengungkap lokasi yang disegel, termasuk saat ditanya apakah penyegelan dilakukan di rumah dinas atau ruang kerja Bupati Pemalang.

"Untuk detail ruangan-ruangan yang dilakukan penyegelan akan kami update," ujarnya.

Budi juga membenarkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Hal itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

"Di antaranya itu karena ini berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang," kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Sebanyak 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa.

Selain mengamankan puluhan orang, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya