Berita

Sebuah rumah di Pemalang yang disegel KPK (Foto: RMOLJateng/dok)

Hukum

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

RABU, 29 JULI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, termasuk sebagai langkah awal sebelum dilakukan penggeledahan guna mencari tambahan alat bukti.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.


Namun, Budi belum mengungkap lokasi yang disegel, termasuk saat ditanya apakah penyegelan dilakukan di rumah dinas atau ruang kerja Bupati Pemalang.

"Untuk detail ruangan-ruangan yang dilakukan penyegelan akan kami update," ujarnya.

Budi juga membenarkan bahwa penyelidikan berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Hal itu disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

"Di antaranya itu karena ini berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang," kata Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.

Sebanyak 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yang terdiri atas enam orang dari Pemalang dan satu orang dari Purworejo, masih dalam perjalanan menuju Jakarta untuk diperiksa.

Selain mengamankan puluhan orang, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum mengumumkan konstruksi perkara secara resmi.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya