DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk sebagai penjaga marwah penyelenggara pemilu. Lembaga ini bukan sekadar memeriksa pelanggaran kode etik, tetapi juga memastikan setiap penyelenggara pemilu menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik.
Namun, setelah lebih dari satu dekade beroperasi, muncul pertanyaan yang semakin menguat: masihkah DKPP menjalankan mandat tersebut, atau justru telah berubah menjadi sekadar "tempat cuci piring" bagi penyelenggara pemilu yang tersandung persoalan etik?
Pertanyaan tersebut menguat setelah mencuat polemik penggunaan helikopter oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang turut menyeret nama Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut secara hukum, fakta bahwa anggota lembaga etik ikut dikaitkan dalam isu yang menyangkut penyelenggara pemilu menimbulkan persoalan serius mengenai independensi, potensi konflik kepentingan, dan kredibilitas kelembagaan.
DKPP dalam Perspektif Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan mandat yang jelas kepada DKPP. Berdasarkan Pasal 155 ayat (2), DKPP bertugas memeriksa dan memutus pengaduan maupun dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu di seluruh tingkatan.
Dengan demikian, DKPP bukanlah lembaga banding administrasi ataupun pengadilan pidana. DKPP merupakan peradilan etik (ethical court) yang bertugas menjaga moralitas penyelenggara pemilu.
Kewenangan tersebut diperkuat melalui Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mengatur secara rinci mekanisme penerimaan pengaduan, pemeriksaan, persidangan, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Secara normatif, kerangka hukum tersebut telah memadai. Persoalannya terletak pada implementasi.
Ketika Etik Berubah Menjadi Formalitas
Dalam praktiknya, publik kerap melihat pola penanganan perkara etik yang berulang. Banyak perkara berakhir pada teguran tertulis, peringatan, rehabilitasi nama baik, atau putusan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Padahal, dugaan pelanggaran yang diperiksa sering kali berkaitan dengan konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, keberpihakan politik, maupun penggunaan fasilitas negara yang tidak patut.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa DKPP lebih sering berperan sebagai lembaga yang "membersihkan" persoalan setelah menjadi konsumsi publik dibanding mencegah terjadinya pelanggaran etik.
DKPP seolah hadir ketika persoalan telah membesar, menjalankan pemeriksaan secara prosedural, lalu mengakhiri perkara melalui putusan yang belum tentu memberikan efek jera ataupun menghasilkan perbaikan kelembagaan.
Apabila persepsi tersebut terus berkembang, fungsi peradilan etik dikhawatirkan bergeser menjadi sekadar mekanisme legitimasi administratif.
Kasus Helikopter KPU dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan
Kontroversi penggunaan helikopter oleh jajaran KPU RI sejatinya tidak semata menyangkut penggunaan sarana transportasi.
Persoalan yang lebih mendasar menyangkut kepatutan, transparansi, akuntabilitas, penggunaan anggaran, serta persepsi publik terhadap gaya hidup pejabat penyelenggara pemilu.
Ketika isu tersebut kemudian dikaitkan dengan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah, persoalannya menjadi semakin kompleks. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etik justru ikut berada dalam pusaran isu yang berkaitan dengan objek pengawasannya sendiri.
Dalam perspektif etika kelembagaan, kondisi demikian memunculkan sedikitnya tiga persoalan mendasar.
Pertama, menurunnya kepercayaan publik terhadap independensi proses pemeriksaan.
Kedua, munculnya dugaan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penanganan perkara.
Ketiga, melemahnya legitimasi moral setiap putusan yang dihasilkan DKPP.
Dalam hukum etik modern dikenal prinsip
appearance of impropriety, yakni kondisi ketika suatu tindakan tampak tidak patut di mata publik meskipun belum tentu terbukti melanggar hukum. Bagi lembaga etik, persepsi semacam itu sama berbahayanya dengan pelanggaran etik itu sendiri. Sebuah lembaga tidak cukup hanya bersih, tetapi juga harus tampak bersih.
Independensi Tidak Cukup Sekadar Klaim
Selama ini independensi DKPP sering dipahami sebatas bebas dari intervensi politik. Padahal makna independensi jauh lebih luas.
Independensi juga berarti terbebas dari hubungan personal, kedekatan kelembagaan, afiliasi organisasi, maupun kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi penilaian etik.
Komposisi keanggotaan DKPP yang berasal dari unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat memang dirancang sebagai mekanisme checks and balances. Namun, ketika hubungan personal maupun kelembagaan terlalu dekat, independensi menjadi sulit dibuktikan secara objektif.
Pada titik inilah publik mulai mempertanyakan apakah sesama penyelenggara pemilu benar-benar mampu saling mengadili secara independen.
Putusan Etik Harus Menjadi Instrumen Pencegahan
Peradilan etik semestinya tidak hanya menyelesaikan perkara individual, tetapi juga menjadi instrumen pendidikan moral bagi seluruh penyelenggara pemilu.
Sayangnya, banyak putusan DKPP berhenti pada amar putusan tanpa diikuti evaluasi kelembagaan yang komprehensif. Tidak ada rekomendasi sistemik, audit budaya organisasi, maupun pembenahan tata kelola yang mampu mencegah pelanggaran serupa terulang.
Padahal, pelanggaran etik hampir selalu lahir dari kelemahan sistem, bukan semata kesalahan individu.
Reformasi DKPP Tidak Bisa Ditunda
Apabila ingin tetap dipercaya sebagai penjaga integritas penyelenggara pemilu, reformasi DKPP menjadi sebuah keniscayaan.
Langkah yang patut dipertimbangkan antara lain memperkuat mekanisme *recusal* atau pengunduran diri anggota DKPP yang memiliki hubungan atau potensi konflik kepentingan dengan pihak yang diperiksa.
Selain itu, proses pemeriksaan perlu dibuka secara lebih transparan melalui publikasi pertimbangan etik secara utuh agar masyarakat dapat menilai kualitas argumentasi putusan.
DKPP juga perlu membangun sistem pengawasan eksternal terhadap tata kelola internal, termasuk kewajiban pelaporan konflik kepentingan, penerimaan fasilitas, dan standar kepatutan.
Putusan etik seharusnya menjadi dasar evaluasi kelembagaan di KPU maupun Bawaslu, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada individu. Di saat yang sama, standar etik mengenai penggunaan fasilitas, perjalanan dinas, penerimaan jamuan, relasi dengan pihak berkepentingan, hingga gaya hidup pejabat penyelenggara pemilu perlu diperjelas.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga layak dipertimbangkan untuk memperkuat independensi kelembagaan DKPP, termasuk mengatur mekanisme akuntabilitas bagi anggota DKPP apabila diduga melanggar kode etik.
Penutup
Kepercayaan publik merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis. KPU dapat kehilangan legitimasi akibat pelanggaran administrasi, sementara Bawaslu dapat kehilangan kepercayaan karena lemahnya pengawasan.
Adapun DKPP akan kehilangan eksistensinya ketika masyarakat tidak lagi percaya bahwa lembaga tersebut mampu menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Karena itu, kritik terhadap DKPP tidak semestinya dipandang sebagai upaya melemahkan lembaga etik. Sebaliknya, kritik harus dimaknai sebagai dorongan untuk mengembalikan DKPP pada mandat konstitusionalnya sebagai penjaga marwah penyelenggara pemilu.
Lembaga etik tidak boleh menjadi sekadar "tempat cuci piring" yang membersihkan persoalan setelah terjadi. Sebaliknya, DKPP harus menjadi benteng pencegahan, teladan integritas, dan penjaga moral penyelenggara pemilu. Ketika penjaga etik sendiri kehilangan kepercayaan publik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah lembaga, melainkan kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
Penulis adalah Reporter RMOL.id