Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Masuk Prioritas Prolegnas 2026 dan Serap Aspirasi Daerah

SELASA, 28 JULI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

SPEDA menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan lahirnya regulasi yang aspiratif, berkeadilan, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah saatnya menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 


Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026," ujar Romario Simbolon dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

SPEDA berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset hasil kejahatan sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, SPEDA mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Menurut organisasi tersebut, proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan di berbagai daerah, SPEDA juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap ikut turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat," tegas Romario Simbolon

SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil. 

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memutus mata rantai korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya