Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Masuk Prioritas Prolegnas 2026 dan Serap Aspirasi Daerah

SELASA, 28 JULI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

SPEDA menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan lahirnya regulasi yang aspiratif, berkeadilan, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah saatnya menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 


Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026," ujar Romario Simbolon dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

SPEDA berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset hasil kejahatan sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, SPEDA mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Menurut organisasi tersebut, proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan di berbagai daerah, SPEDA juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap ikut turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat," tegas Romario Simbolon

SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil. 

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memutus mata rantai korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya