Berita

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. (Foto: RMOLJabar)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Masuk Prioritas Prolegnas 2026 dan Serap Aspirasi Daerah

SELASA, 28 JULI 2026 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungan terhadap langkah DPR RI yang melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di berbagai daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

SPEDA menilai keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting untuk memastikan lahirnya regulasi yang aspiratif, berkeadilan, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah saatnya menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 


Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026," ujar Romario Simbolon dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

SPEDA berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan aset hasil kejahatan sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, SPEDA mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Menurut organisasi tersebut, proses legislasi yang melibatkan masyarakat akan menghasilkan undang-undang yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan di berbagai daerah, SPEDA juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap ikut turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat," tegas Romario Simbolon

SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil. 

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memutus mata rantai korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya