Berita

Praktisi hukum M Kapitra Ampera (tengah) dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kapitra Sebut Kasus Eks Jampidsus Kejahatan di Atas Kejahatan

SENIN, 27 JULI 2026 | 21:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dilakukan secara hati-hati demi menjaga supremasi hukum dan mewujudkan rasa keadilan publik.

Demikian antara lain disampaikan praktisi hukum M Kapitra Ampera dalam diskusi bertajuk Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik harus menjadi perhatian. Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," ujar Kapitra.


Kapitra menyoroti posisi vital Jampidsus yang secara konstitusional membidangi pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat di korps adhyaksa tersebut menjadi pukulan telak bagi penegakan hukum.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang menemukan brankas penyimpanan uang dan mendesak pendalaman terhadap potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun unsur suap.

Kapitra menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memegang prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.

"Dalam kasus ini, publik tentu mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat tercederai," tegasnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya