Berita

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RMOL)

Hukum

Satu Tahun Penetapan Tersangka CSR BI-OJK, MAKI Tagih Komitmen KPK

SENIN, 27 JULI 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pekan depan, penetapan status tersangka dua Anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR)  Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar memasuki tepat satu tahun.

Namun, hingga kini keduanya belum ada tanda-tanda bakal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah penahanan dipandang perlu supaya perkaranya bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan disidangkan.

Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihaknya menunggu komitmen KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan. 


“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.

Boyamin mengatakan, KPK sebenarnya sudah memegang sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penahanan kedua tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut.

Boyamin menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK, meskipun hal itu beberapa kali dibantah oleh KPK.

Faktanya, hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan mengenai kasus korupsi CSR BI-OJK,  dan kedua anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan.

"Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang, sudah setahun tinggal beberapa hari lagi. Jadinya tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut, kata Boyamin, seharusnya relatif mudah dibuktikan, karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

“Saya kecewa terhadap penanganan kasus korupsi CSR BI ini. Untuk membuktikan sebenarnya mudah, apakah dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut.  Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029. 

Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi  anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya