Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RMOL)
Pekan depan, penetapan status tersangka dua Anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar memasuki tepat satu tahun.
Namun, hingga kini keduanya belum ada tanda-tanda bakal ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah penahanan dipandang perlu supaya perkaranya bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan disidangkan.
Menanggapi hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihaknya menunggu komitmen KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Boyamin mengatakan, KPK sebenarnya sudah memegang sejumlah barang bukti yang cukup, termasuk menyita sejumlah aset milik kedua tersangka.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, sudah tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penahanan kedua tersangka kasus CSR BI-OJK tersebut.
Boyamin menduga KPK berada dalam tekanan untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI-OJK, meskipun hal itu beberapa kali dibantah oleh KPK.
Faktanya, hingga sekarang belum ada perkembangan yang signifikan mengenai kasus korupsi CSR BI-OJK, dan kedua anggota DPR yang menjadi tersangka belum ditahan.
"Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang, sudah setahun tinggal beberapa hari lagi. Jadinya tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut, kata Boyamin, seharusnya relatif mudah dibuktikan, karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.
“Saya kecewa terhadap penanganan kasus korupsi CSR BI ini. Untuk membuktikan sebenarnya mudah, apakah dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029.
Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR.