DEMAM! Rancangan pembaruan regulasi pendidikan tinggi, memicu diskusi hangat. Draft RUU Sisdiknas, menerapkan metode kodifikasi, menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Di balik penyelarasan tersebut, terselip norma yang memicu kecemasan; wajib bagi seluruh dosen bergelar doktor (S3) dalam tenggat waktu 10 tahun.
Ketentuan termaktub dalam Pasal 183 ayat (3) jo. Pasal 246 draf RUU. Aturan tersebut, tidak hanya berlaku bagi rekrutmen dosen baru, melainkan mengikat seluruh dosen aktif berpendidikan magister (S2), yang telah mengajar jauh sebelum regulasi dirancang. Konsekuensinya, sanksi administratif hingga penghentian status sebagai dosen menanti.
Secara ideal akademis, dorongan untuk menaikkan standar kualifikasi pendidik ke jenjang S3 tentu patut diapresiasi. Dosen tidak sekadar mengajar di depan kelas, melainkan mengemban peran epistemologis sebagai ilmuwan menghasilkan pengetahuan baru, melalui penelitian teruji.
Jika dibandingkan negara tetangga, proporsi dosen S3 di Malaysia telah 60 persen, sementara Australia mencapai 71,7 persen. Indonesia terbilang terlambat melakukan lompatan mutu.
Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas mimpi teknokratis, tanpa berpijak pada realitas empiris. Sesuai Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), menunjukkan dari total 328.241 dosen aktif, sebanyak 71,58 persen, masih berkualifikasi magister (S2). Menuntut seluruh dosen S2, menyelesaikan studi doktor dalam tempo satu dekade, merupakan beban sistemik yang berat.
Persoalan mendasar muncul, ketika mempertanyakan kesiapan dan keberpihakan anggaran negara. Meskipun Pasal 183 ayat (4), menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan pembiayaan studi doktor, aturan tersebut tidak mencantumkan persentase alokasi yang wajib dan terikat dalam APBN.
Tanpa jaminan kuota beasiswa yang pasti, aturan ini berisiko menjadi
unfunded mandate -perintah yang dipaksakan, tanpa didukung alokasi dana memadai. Omon-omon.
Pengalaman historis, UU No. 14/ 2005 yang mewajibkan dosen menempuh S2, memberi pelajaran berharga. Dosen senior yang berdedikasi tinggi, terdepak dari profesinya akibat keterbatasan akses beasiswa dan ketidakmampuan membiayai studi secara mandiri.
Kondisi ini terasa kian timpang, bila kita menengok nasib Perguruan Tinggi Swasta (PTS) skala kecil. Dari total institusi perguruan tinggi, sektor swasta mendominasi lebih dari 68-90 persen kelembagaan. Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang melimpah fasilitas dan dana abadi, mayoritas PTS kecil hidup dari penerimaan uang kuliah mahasiswa.
Di tengah impitan biaya operasional, dan tarif akreditasi program studi membuat perguruan tinggi swasta kecil kelimpungan. Bahkan, banyak dosen PTS kecil yang mengabdi dengan gaji rendah. Menuntut pembiayaan studi S3 mandiri, tanpa bantuan negara merupakan tindakan yang mengabaikan rasa keadilan sosial.
Dampak sosiologis dari kebijakan homogen, sungguh mengkhawatirkan. Kampus swasta gurem akan dihadapkan pada dua pilihan pahit: (i) membiarkan dosennya studi lanjut lalu kekurangan tenaga pengajar, atau (ii) terancam sanksi penutupan program studi karena gagal memenuhi rasio kualifikasi. Apalagi, data menunjukkan 58,62 persen dosen S3 menumpuk di Pulau Jawa. Disparitas spasial antara Jawa dan luar Jawa akan kian menganga. Nasib apes kampus pinggiran.
Paradoks MegaproyekPenyikapan semakin paradoksal, bila regulasi ini disandingkan dengan kebijakan pendirian 10 Universitas Republik Indonesia (URI). Pembangunan 10 kampus baru, berfokus pada sains dan teknologi (STEM) di Jawa Barat, sebagai wadah pembentukan calon pemimpin bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Di sinilah letak ironi keberpihakan kebijakan publik (
policy bias), di satu sisi, alokasi investasi dalam jumlah masif untuk membangun mega-proyek super-kampus elite. Sementara itu, ribuan kampus swasta yang menampung jutaan anak bangsa, dibiarkan tertatih memenuhi standar kualifikasi tanpa jaminan bantuan nyata.
Sedangkan, Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi baru menyentuh 32,89 persen (BPS, 2025). Mengalihkan daya dan dana, untuk mendirikan lembaga baru berbiaya tinggi, ketimbang membenahi kapasitas ratusan ribu dosen swasta merupakan kekeliruan dalam menetapkan skala prioritas pembangunan.
Secara filosofis, John Rawls (1971) dalam
A Theory of Justice mengingatkan bahwa kebijakan publik yang adil, harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling tidak beruntung (
the least advantaged). Menyamaratakan standar kualifikasi bagi PTN-PTS kaya dan PTS miskin tanpa perlakuan afirmatif, merupakan bentuk ketidakadilan prosedural.
Tekanan kaku dan terburu-buru, berpotensi memicu komersialisasi gelar, mendorong dosen yang terdesak mencari jalan pintas melalui ijazah instan, penggunaan joki karya ilmiah, hingga publikasi pada jurnal predator demi mempertahankan pekerjaannya. Degradasi integritas akademik terjadi.
Mandat konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah janji emansipasi bagi seluruh rakyat, bukan panggung kompetisi elit akademis semata. Kekuasaan pembentukan undang-undang, harus dibarengi dengan etika tanggung jawab material.
Jangan sampai ambisi mengejar tenggat angka kualifikasi, justru merobohkan pilar perguruan tinggi rakyat yang selama ini setia menjaga nyala api pendidikan di pinggiran negeri. Seleksi alam itu bernama regulasi!
Doktoral Ilmu Pendidikan Universitas Indraprasta PGRI