Berita

Ilustrasi. (Foto: wartsila.com)

Publika

Remote Pilotage

MINGGU, 26 JULI 2026 | 05:59 WIB

BELUM lama ini dilaksanakan penandatanganan MOU antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan dengan Pelindo yang akan memberlakukan Remote Pilotage dalam waktu dekat di 4 lokasi dengan kriteria area pemanduan yang memiliki karakteristik jarak tempuh yang panjang dan waktu pemanduan yang lama. 

Maka beberapa hal harus menjadi acuan agar pelaksanaan ini nantinya benar-benar dalam rangka meningkatkan keselamatan semua pihak yang terlibat.

Atas dasar kriteria waktu tempuh panjang, harus ditetapkan secara baku berapa mil dan berapa jam waktu pelayarannya. Artinya pemanduan di bandar benar-benar dikecualikan dari kategori ini. Kriteria ini juga bisa diartikan, pertama, bahwa kegiatan remote pilotage berlaku di PWP sungai-sungai seperti Sungai Mahakam dan Sungai Barito.


Hal kedua yang harus diperhatikan adalah mengenai pembagian zona dan channel radio didalam PWP yang panjang tersebut, agar fokus pandu-pandu yang ada di ruang operator tidak terpecah. Jumlah kapal berbanding pandu di ruang operator harus dibatasi, karena hakikatnya pemanduan adalah kegiatan Man to Man secara langsung tanpa interupsi alat komunikasi elektronik yang memiliki delay dan gangguan.

Yang ketiga adalah harus disepakati, bahwa keputusan pelaksanaan ini adalah sebagai corrective action atas penetapan PWP yang terlanjur dibuat, tetapi sulit dilaksanakan karena luasnya area. Maka tidak boleh ada lagi penetapan perairan wajib pandu baru dan langsung menerapkan remote pilotage ini. Karena kita semua harus sepakat, bahwa kegiatan ini adalah langkah perbaikan dari sesuatu yang tidak konsisten dilaksanakan sebelumnya. 

Artinya remote pilotage tidak boleh jadi pilihan pertama. Keahlian perwira pandu secara offline tidak dapat digantikan oleh alat elektronik yang belum teruji.

Yang keempat adalah soal biaya. Dengan investasi yang minim, karena bisa menumpang ke VTIS controller maka kegiatan ini tidak boleh mengutip biaya seperti kegiatan pandu yang lazim dilaksanakan.

Last but not least,  pada akhirnya kita semua harus tetap menghargai para nakhoda yang kapalnya dipandu secara online ini. Masukan dari mereka harus ditampung, untuk perbaikan kegiatan ini sendiri. 

Jika mau berbaik hati sisihkanlah pendapatan kegiatan pemanduan model ini kepada mereka, terserah dalam bentuk apapun karena ujung ujungnya mereka sendiri yang bermanuver di sepanjang sungai.

Capt. Zaenal Arifin Hasibuan
Praktisi maritim



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya