Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn. (Foto: Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Yadyn ikut mengawal proses pemindahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam 24 Juli 2026.
Yadyn mendampingi Febrie menuju mobil tahanan sebelum diberangkatkan ke rutan KPK usai menjalani proses penahanan.
Dikonfirmasi, Yadyn membenarkan dirinya ikut mengantar mantan Jampidsus tersebut hingga ke rumah tahanan KPK.
"Iya membawa ke rutan KPK," kata Yadin kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026.
Penugasan tersebut menambah daftar pengalaman Yadyn dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Saat ini ia menjabat sebagai Kajari Jember dan memimpin penanganan sejumlah perkara yang menjadi sorotan di Kabupaten Jember, mulai dari dugaan korupsi dana sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosraperda), perkara BPJS, hingga kasus dugaan korupsi di Bank Jatim.
Dalam perkara dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu, Kejari Jember belum lama ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Sebelumnya, perkara Sosraperda yang ditangani Kejari Jember juga berujung pada putusan bersalah terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember.
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Jember, Yadyn memiliki pengalaman panjang menangani perkara korupsi di tingkat nasional.
Saat bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, ia tercatat pernah menangani sejumlah perkara besar, di antaranya kasus Jiwasraya dan Duta Palma.
Setelah bertugas di KPK, Yadyn dipercaya menjadi penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemudian menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.