Berita

Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

SABTU, 25 JULI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disorot Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). 

Pasalnya, proses tersebut dinilai menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap menilai penjelasan terkait Febrie ditahan tanpa borgol di tangan dan rompi pink khas tahanan Kejagung tersebut tidak masuk akal. 


Menurutnya, yang menjadi titik persoalan bukan sekadar rompi tahanan, melainkan konsistensi Kejagung dalam menerapkan prosedur untuk tersangka kasus korupsi.

"Jangan sampai ada perlakukan istimewa dan kesan bahwa prosedur dapat berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mantan pejabat Kejaksaan sendiri," tegas Ari dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ari mendesak agar Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani perkara korupsi, termasuk ketika harus berhadapan dengan mantan pejabatnya di lingkungan internalnya sendiri.

"Kejaksaan Agung harusnya menunjukan ketegasan dan memperlihatkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum," tegasnya.

Lebih jauh, Ari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

"Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum," tandasnya. 

Sebelumnya, Febrie tiba di Rumah Tahanan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 23.24 WIB, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Namun, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol sebagaimana lazim dikenakan tersangka lain. 

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyatakan rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya