Berita

Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

SABTU, 25 JULI 2026 | 17:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, disorot Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM). 

Pasalnya, proses tersebut dinilai menunjukkan adanya perlakuan berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap menilai penjelasan terkait Febrie ditahan tanpa borgol di tangan dan rompi pink khas tahanan Kejagung tersebut tidak masuk akal. 


Menurutnya, yang menjadi titik persoalan bukan sekadar rompi tahanan, melainkan konsistensi Kejagung dalam menerapkan prosedur untuk tersangka kasus korupsi.

"Jangan sampai ada perlakukan istimewa dan kesan bahwa prosedur dapat berubah ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mantan pejabat Kejaksaan sendiri," tegas Ari dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ari mendesak agar Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani perkara korupsi, termasuk ketika harus berhadapan dengan mantan pejabatnya di lingkungan internalnya sendiri.

"Kejaksaan Agung harusnya menunjukan ketegasan dan memperlihatkan profesionalitasnya sebagai penegak hukum," tegasnya.

Lebih jauh, Ari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

"Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh fasilitas atau perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum," tandasnya. 

Sebelumnya, Febrie tiba di Rumah Tahanan KPK menggunakan mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 23.24 WIB, Jumat malam, 24 Juli 2026. 

Namun, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol sebagaimana lazim dikenakan tersangka lain. 

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menyatakan rompi tahanan tidak sempat dikenakan karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya