Berita

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

Politik

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

SABTU, 25 JULI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet diminta tidak menjadi alasan bagi operator seluler untuk membebankan biaya baru kepada pelanggan. 

Perlindungan konsumen dinilai harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hak konsumen yang selama ini dirugikan akibat sisa kuota tidak bisa digunakan.


"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2026.

Menurutnya, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga harus ada mekanisme yang adil.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," ujarnya.

TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator segera menyusun aturan teknis agar implementasi putusan MK tidak membingungkan masyarakat. Komisi I DPR juga akan menggelar rapat kerja untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya.

Ia mengingatkan agar putusan MK tidak disikapi dengan kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya