Berita

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

Politik

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

SABTU, 25 JULI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet diminta tidak menjadi alasan bagi operator seluler untuk membebankan biaya baru kepada pelanggan. 

Perlindungan konsumen dinilai harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hak konsumen yang selama ini dirugikan akibat sisa kuota tidak bisa digunakan.


"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2026.

Menurutnya, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga harus ada mekanisme yang adil.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," ujarnya.

TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator segera menyusun aturan teknis agar implementasi putusan MK tidak membingungkan masyarakat. Komisi I DPR juga akan menggelar rapat kerja untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya.

Ia mengingatkan agar putusan MK tidak disikapi dengan kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya