Berita

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

Politik

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

SABTU, 25 JULI 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet diminta tidak menjadi alasan bagi operator seluler untuk membebankan biaya baru kepada pelanggan. 

Perlindungan konsumen dinilai harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hak konsumen yang selama ini dirugikan akibat sisa kuota tidak bisa digunakan.


"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2026.

Menurutnya, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga harus ada mekanisme yang adil.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," ujarnya.

TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator segera menyusun aturan teknis agar implementasi putusan MK tidak membingungkan masyarakat. Komisi I DPR juga akan menggelar rapat kerja untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya.

Ia mengingatkan agar putusan MK tidak disikapi dengan kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya