Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah saat keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Sahroni Soal Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

SABTU, 25 JULI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti tidak dikenakannya rompi tahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Menurut Sahroni, penahanan terhadap Febrie merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026. 


Karena itu, Sahroni menilai seharusnya Kejaksaan Agung tetap mengenakan rompi tahanan kepada Febrie sebagaimana prosedur yang berlaku bagi tersangka lainnya.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” tegasnya.

Ia juga meminta tidak ada perlakuan khusus selama Febrie menjalani masa penahanan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik dan akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun. Ingat, publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Kortastipidkor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Di brankas de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dolar Siingapra dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Lalu uang tunia  889.965 Dolar AS, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura,dan uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Total nilai barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan setara Rp476 miliar.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Febrie kini menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya