Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah saat keluar dari Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Sahroni Soal Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

SABTU, 25 JULI 2026 | 14:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti tidak dikenakannya rompi tahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Menurut Sahroni, penahanan terhadap Febrie merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan seluruh tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

“Penahanan FA merupakan langkah bagus dari aparat penegak hukum di Indonesia. Karena bagaimanapun FA adalah salah satu elit penegak hukum, namun aparat tetap tegas menjalankan penahanan. Dan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026. 


Karena itu, Sahroni menilai seharusnya Kejaksaan Agung tetap mengenakan rompi tahanan kepada Febrie sebagaimana prosedur yang berlaku bagi tersangka lainnya.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak Kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA,” tegasnya.

Ia juga meminta tidak ada perlakuan khusus selama Febrie menjalani masa penahanan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik dan akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apa pun. Ingat, publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung maupun borgol saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Kortastipidkor bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Di brankas de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dolar Siingapra dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Lalu uang tunia  889.965 Dolar AS, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura,dan uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Total nilai barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan setara Rp476 miliar.

Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Febrie kini menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya