Berita

Kejagung melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Pakar Ungkap Cara Buktikan TPPU Kasus Febrie Adriansyah

SABTU, 25 JULI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan penggeledahan mendadak oleh penyidik kepolisian dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menegaskan, kerahasiaan penggeledahan justru mutlak diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi guna mencegah hilangnya barang bukti.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan," ujar Ufran dalam diskusi publik via zoom yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia meluruskan anggapan publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tak wajib selalu didahului pemeriksaan calon tersangka jika pertimbangan kasus menghendaki kerahasiaan agar barang bukti tak dimusnahkan.

Di sisi lain, Ufran membeberkan tiga aspek kunci yang wajib dibuktikan penyidik jika perkara Febrie dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertama, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.

Kedua, pembuktian hubungan aset dengan beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut.

Ketiga, penyidik wajib membuktikan adanya tindakan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi TPPU menjadi kuat. Tanpa itu, aset yang ditemukan hanya kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ufran memaparkan modus TPPU yang kerap dipakai para pelaku, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi emas/aset liquid, hingga menggunakan nama pihak lain (nominee).

Diskusi publik JAM ini juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi PBHI Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Gian Kasogi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya