Berita

Kejagung melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Pakar Ungkap Cara Buktikan TPPU Kasus Febrie Adriansyah

SABTU, 25 JULI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan penggeledahan mendadak oleh penyidik kepolisian dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menegaskan, kerahasiaan penggeledahan justru mutlak diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi guna mencegah hilangnya barang bukti.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan," ujar Ufran dalam diskusi publik via zoom yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia meluruskan anggapan publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tak wajib selalu didahului pemeriksaan calon tersangka jika pertimbangan kasus menghendaki kerahasiaan agar barang bukti tak dimusnahkan.

Di sisi lain, Ufran membeberkan tiga aspek kunci yang wajib dibuktikan penyidik jika perkara Febrie dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertama, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.

Kedua, pembuktian hubungan aset dengan beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut.

Ketiga, penyidik wajib membuktikan adanya tindakan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi TPPU menjadi kuat. Tanpa itu, aset yang ditemukan hanya kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ufran memaparkan modus TPPU yang kerap dipakai para pelaku, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi emas/aset liquid, hingga menggunakan nama pihak lain (nominee).

Diskusi publik JAM ini juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi PBHI Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Gian Kasogi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya