Berita

Kejagung melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Pakar Ungkap Cara Buktikan TPPU Kasus Febrie Adriansyah

SABTU, 25 JULI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan penggeledahan mendadak oleh penyidik kepolisian dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menegaskan, kerahasiaan penggeledahan justru mutlak diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi guna mencegah hilangnya barang bukti.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan," ujar Ufran dalam diskusi publik via zoom yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia meluruskan anggapan publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tak wajib selalu didahului pemeriksaan calon tersangka jika pertimbangan kasus menghendaki kerahasiaan agar barang bukti tak dimusnahkan.

Di sisi lain, Ufran membeberkan tiga aspek kunci yang wajib dibuktikan penyidik jika perkara Febrie dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertama, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.

Kedua, pembuktian hubungan aset dengan beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut.

Ketiga, penyidik wajib membuktikan adanya tindakan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi TPPU menjadi kuat. Tanpa itu, aset yang ditemukan hanya kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ufran memaparkan modus TPPU yang kerap dipakai para pelaku, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi emas/aset liquid, hingga menggunakan nama pihak lain (nominee).

Diskusi publik JAM ini juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi PBHI Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Gian Kasogi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya