Berita

Kejagung melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Pakar Ungkap Cara Buktikan TPPU Kasus Febrie Adriansyah

SABTU, 25 JULI 2026 | 13:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tindakan penggeledahan mendadak oleh penyidik kepolisian dalam kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sudah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa menegaskan, kerahasiaan penggeledahan justru mutlak diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi guna mencegah hilangnya barang bukti.

"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan," ujar Ufran dalam diskusi publik via zoom yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia meluruskan anggapan publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurutnya, penetapan tersangka tak wajib selalu didahului pemeriksaan calon tersangka jika pertimbangan kasus menghendaki kerahasiaan agar barang bukti tak dimusnahkan.

Di sisi lain, Ufran membeberkan tiga aspek kunci yang wajib dibuktikan penyidik jika perkara Febrie dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertama, penyidik harus membuktikan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, suap, atau gratifikasi.

Kedua, pembuktian hubungan aset dengan beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan serta menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan tersebut.

Ketiga, penyidik wajib membuktikan adanya tindakan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

"Apabila ketiga hubungan itu dapat dibuktikan, maka konstruksi TPPU menjadi kuat. Tanpa itu, aset yang ditemukan hanya kekayaan yang menimbulkan kecurigaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ufran memaparkan modus TPPU yang kerap dipakai para pelaku, yakni menyimpan uang tunai di luar sistem perbankan, mengubah hasil kejahatan menjadi emas/aset liquid, hingga menggunakan nama pihak lain (nominee).

Diskusi publik JAM ini juga menghadirkan Analis Kebijakan Publik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif IPR Iwan Setiawan, Ketua Bidang Advokasi PBHI Akbar Roohul Amin, serta Peneliti Gian Kasogi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya