Berita

Barang bukti uang serta 74 batang emas dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adrisansyah di Sentul, Jawa Barat (Jabar), terdiri dari 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapra, dan Rp100 juta dengan total Rp 476 miliar (Foto: Dok Polisi)

Hukum

Tim 9 Dinilai Terlalu Dini Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie

SABTU, 25 JULI 2026 | 13:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil kesimpulan secara terlalu dini atau prematur dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Menurut Handika, kesimpulan yang dinilai tergesa-gesa itu adalah mengaitkan uang tunai dan emas yang disita di sejumlah lokasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Handika menduga keputusan tersebut diambil di tengah tekanan besar yang dihadapi Tim 9 untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung dari berbagai narasi yang berkembang di publik.


“Ini adalah hari yang berat karena kami tahu Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung berada dalam tekanan dan dilema yang luar biasa. Kami melihat itu saat berada di lantai 20 Gedung Utama mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang ruangannya bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9. Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang menetapkan Pak Febrie sebagai tersangka itu bersifat politis,” kata Handika kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan kliennya, Handika menegaskan uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, serta rumah di kawasan Sentul tidak memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah.

Ia mengatakan, Don Ritto telah menjelaskan secara rinci kepada penyidik mengenai asal-usul uang dan emas tersebut beserta tujuan penggunaannya saat menjalani pemeriksaan.

Karena itu, Handika menilai Tim 9 seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut, baik secara formal maupun materiil, sebelum menarik kesimpulan.

“Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” ujarnya.

Handika juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta emas yang disita tengah menyiapkan langkah hukum.

“Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” kata Handika.

Sementara itu, Febrie Adriansyah turut buka suara mengenai temuan emas batangan seberat 74 kilogram dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan singkat tersebut disampaikan Febrie saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa dari Gedung Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu (emas), punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik yang jawab,” ujar Febrie.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan uang yang diduga berasal dari hasil TPPU.

Di brankas de'Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai berupa 3.130.000 Dolar Siingapra dalam pecahan 100 Dolar Singapura. Lalu uang tunia  889.965 Dolar AS, serta uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, penyidik menemukan uang tunai sebesar 4.767.300 Dolar AS, 14.083.800 Dolar Singapura,dan uang tunai Rp100 juta, serta 74 batang emas. Total nilai barang bukti yang disita dari lokasi tersebut diperkirakan setara Rp476 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidikan perkara TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya