Berita

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polisi menetapkan dua tersangka berinisial R alias I dan DY (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Sindikat TPPO Tipu PMI dengan Modus Kerja di Turki tapi Dikirim ke Libya

SABTU, 25 JULI 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R alias I dan DY.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Namun, mereka justru diberangkatkan ke Libya.

Setibanya di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspornya ditahan, kebebasannya dibatasi, serta dipaksa bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi tanpa waktu istirahat yang layak.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memastikan pemenuhan hak-hak para korban.

“Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” ujar Iman kepada wartawan, dikutip Sabtu 25 Juli 2026. 

Berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Juli 2026, penyidik telah memeriksa 25 saksi, memetakan jaringan pelaku di luar negeri, serta menyita sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka.

Menurut Iman, tersangka R diduga berperan mengendalikan proses perekrutan, sedangkan DY bertugas mencari calon korban sekaligus memfasilitasi seluruh proses keberangkatan.

“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Iman.

DY juga diduga mengurus seluruh kebutuhan administrasi keberangkatan korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penyediaan tempat penampungan sementara, hingga mengantar para korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” tegas Iman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV. 

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya