Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

SABTU, 25 JULI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Seluruh operator telekomunikasi diharap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan pelanggan. 

Putusan itu dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan DPR menghormati putusan MK yang mengamanatkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota yang telah dibeli tetap bisa dimanfaatkan.


"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave saat dimintai keterangan, Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurutnya, pemerintah bersama regulator perlu segera menyiapkan aturan pelaksana agar implementasi putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun operator.

"Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik," tegas politikus Golkar itu.

Dave menambahkan, Komisi I akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan transformasi digital dapat berjalan berimbang.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. 
Putusan itu dapat diimplementasikan melalui skema rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya