Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

SABTU, 25 JULI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Seluruh operator telekomunikasi diharap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan pelanggan. 

Putusan itu dinilai memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan DPR menghormati putusan MK yang mengamanatkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota yang telah dibeli tetap bisa dimanfaatkan.


"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave saat dimintai keterangan, Sabtu, 25 Juli 2026. 

Menurutnya, pemerintah bersama regulator perlu segera menyiapkan aturan pelaksana agar implementasi putusan tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun operator.

"Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik," tegas politikus Golkar itu.

Dave menambahkan, Komisi I akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan transformasi digital dapat berjalan berimbang.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan. 
Putusan itu dapat diimplementasikan melalui skema rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya