Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono (kemeja putih) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026 (Foto: Dokumen Puspenkum)

Hukum

Kejagung Beberkan Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK

SABTU, 25 JULI 2026 | 10:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Febrie, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri, resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata Rudi di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Menurut Rudi, pengalaman Febrie menangani perkara-perkara besar juga menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum. Penempatan di Rutan KPK dinilai dapat mendukung proses penyidikan yang akuntabel, transparan, serta mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," ujar Rudi.

Febrie akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya