Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono (kemeja putih) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026 (Foto: Dokumen Puspenkum)

Hukum

Kejagung Beberkan Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK

SABTU, 25 JULI 2026 | 10:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Febrie, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri, resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata Rudi di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Menurut Rudi, pengalaman Febrie menangani perkara-perkara besar juga menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum. Penempatan di Rutan KPK dinilai dapat mendukung proses penyidikan yang akuntabel, transparan, serta mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," ujar Rudi.

Febrie akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya