Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono (kemeja putih) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026 (Foto: Dokumen Puspenkum)

Hukum

Kejagung Beberkan Alasan Febrie Ditahan di Rutan KPK

SABTU, 25 JULI 2026 | 10:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Febrie, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Asabri, resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK mempertimbangkan rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas di Kejaksaan.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata Rudi di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.


Menurut Rudi, pengalaman Febrie menangani perkara-perkara besar juga menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum. Penempatan di Rutan KPK dinilai dapat mendukung proses penyidikan yang akuntabel, transparan, serta mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," ujar Rudi.

Febrie akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya