Berita

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: RMOL)

Nusantara

Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR

SABTU, 25 JULI 2026 | 09:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merampungkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Draf tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai usulan legislasi nasional usai penutupan KUII VIII.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU berlangsung pada 24-26 Juli 2026 sebelum dideklarasikan pada penutupan kongres.


"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," ujar Kiai Cholil kepada media.

Menurut Kiai Cholil, penyusunan RUU tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menempatkan isu LGBT sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional dan eksistensi bangsa sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 111. Melalui naskah akademik tersebut, MUI ingin memberikan landasan konseptual dan yuridis bagi pembentukan regulasi nasional.

Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU difokuskan pada perilaku dan kampanye terbuka, termasuk melalui media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang.

"Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita," tegasnya.

Adapun tindakan yang diusulkan menjadi objek pidana meliputi pencabulan, pelecehan, dan tindakan bermesraan antarsesama jenis di ruang publik. Dari perspektif hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis juga dinilai memiliki tingkat pelanggaran yang lebih berat dibandingkan perzinaan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya