Berita

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: RMOL)

Nusantara

Draf RUU Pemidanaan Perilaku LGBT Siap Diserahkan ke Presiden dan DPR

SABTU, 25 JULI 2026 | 09:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merampungkan Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Draf tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI dan DPR RI sebagai usulan legislasi nasional usai penutupan KUII VIII.

Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU berlangsung pada 24-26 Juli 2026 sebelum dideklarasikan pada penutupan kongres.


"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," ujar Kiai Cholil kepada media.

Menurut Kiai Cholil, penyusunan RUU tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menempatkan isu LGBT sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional dan eksistensi bangsa sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 111. Melalui naskah akademik tersebut, MUI ingin memberikan landasan konseptual dan yuridis bagi pembentukan regulasi nasional.

Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU difokuskan pada perilaku dan kampanye terbuka, termasuk melalui media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang.

"Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita," tegasnya.

Adapun tindakan yang diusulkan menjadi objek pidana meliputi pencabulan, pelecehan, dan tindakan bermesraan antarsesama jenis di ruang publik. Dari perspektif hukum Islam, hubungan seksual sesama jenis juga dinilai memiliki tingkat pelanggaran yang lebih berat dibandingkan perzinaan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya