Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Politik

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

SABTU, 25 JULI 2026 | 06:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak, membuka jalan menuju sistem layanan telekomunikasi yang lebih adil sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi konsumen untuk menentukan pilihan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

Ia berpandangan prinsip tersebut semakin penting karena internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik.


YLKI berharap putusan MK tidak hanya mengubah mekanisme pengelolaan sisa kuota internet, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen secara lebih luas di sektor digital.

Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

YLKI juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam formulasi kebijakan tarif telekomunikasi. 

Menurut Niti, keterlibatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen,” kata Niti.

YLKI melanjutkan, prinsip keterbukaan dan keadilan perlu menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan telekomunikasi, mengingat layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

YLKI pun mengapresiasi MK karena telah memberikan ruang bagi kepentingan konsumen dalam pengujian kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan,” kata Niti.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya