Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Politik

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

SABTU, 25 JULI 2026 | 06:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak, membuka jalan menuju sistem layanan telekomunikasi yang lebih adil sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi konsumen untuk menentukan pilihan.

“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

Ia berpandangan prinsip tersebut semakin penting karena internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik.


YLKI berharap putusan MK tidak hanya mengubah mekanisme pengelolaan sisa kuota internet, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen secara lebih luas di sektor digital.

Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

YLKI juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam formulasi kebijakan tarif telekomunikasi. 

Menurut Niti, keterlibatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen,” kata Niti.

YLKI melanjutkan, prinsip keterbukaan dan keadilan perlu menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan telekomunikasi, mengingat layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.

YLKI pun mengapresiasi MK karena telah memberikan ruang bagi kepentingan konsumen dalam pengujian kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan,” kata Niti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya