Berita

Kejagung melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Publika

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

SABTU, 25 JULI 2026 | 06:42 WIB

IBARAT sepak bola, Cokelat Muda FC 2-1 Cokelat Tua FC. Bisa-bisa skor dua sama nanti ini. Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh institusinya sendiri. Apakah hanya Febrie  saja? Drama Brankas Cipete mulai mendekati klimaks. 

Akhirnya roda hukum berputar juga. Bedanya, kali ini ikut naik wahana bukan koruptor yang dulu dijebloskan Febrie Adriansyah, melainkan Febrie sendiri. 

Setelah dihantam kritik, demo, sindiran, hingga meme yang berseliweran seperti rudal Iran di langit, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu resmi ditahan pada Jumat malam, 24 Juli 2026. 


Malam itu Gedung Bundar Kejaksaan Agung mendadak terasa seperti lokasi syuting film blockbuster. Semua menunggu adegan legendaris, borgol dan rompi pink. Eh, yang datang malah plot twist.

Pria yang dulu dikenal sebagai penakluk perkara jumbo seperti Asabri, Krakatau Steel, hingga skandal batu bara itu keluar gedung dengan kemeja batik tetap rapi. 

Tangannya melambai bebas tanpa borgol. Dadanya juga bersih tanpa rompi pink yang selama ini sudah seperti seragam wajib para tersangka korupsi. Netizen pun langsung mengucek mata, takut yang ditonton ternyata siaran ulang.

Setelah diperiksa berjam-jam oleh Tim 9 pimpinan Rudi Margono, sekitar pukul 19.00 WIB Febrie menerima dua surat sekaligus, yakni penetapan tersangka dan penahanan. 

Menjelang tengah malam, mobil tahanan membawanya ke Rutan KPK di Kuningan dan tiba sekitar pukul 23.21-23.23 WIB. Ketika publik bertanya mengapa tanpa borgol dan rompi pink, petugas menjawab singkat, "Karena buru-buru dan sudah malam." Kalimat itu langsung viral. 

Warganet pun berpesta. Ada menulis, "Istimewa ya." Ada menyebut ini sekadar formalitas. Ada pula berseru, "Kawal sampai proses hukumnya selesai!"

Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah Febrie di Sentul. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. 

Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp540 miliar. Di saat bersamaan, tiga perkara besar dari Kortastipidkor Polri ikut menjeratnya, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, Krakatau Steel, serta skandal pasokan batu bara. Total, ia menghadapi empat Sprindik sekaligus.

Sebenarnya Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026 bersama Don Ritto. Bedanya, Don Ritto langsung ditahan, sedangkan Febrie masih menjalani pemeriksaan sekitar 10-11 jam pada 17 Juli, menjawab 18 pertanyaan, didampingi kuasa hukum beralasan kliennya kooperatif, telah mundur dari jabatan, dicegah ke luar negeri, dan barang bukti sudah dikuasai penyidik. Namun kritik terus mengalir. 

Hendardi dari SETARA Institute menyebut penundaan penahanan mencederai rasa keadilan. Sementara Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan perbedaan perlakuan antara Febrie dan Don Ritto. Akhirnya, Kejagung mengambil langkah penahanan.

Sebelum memasuki Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, Febrie menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi dan menilai alat bukti masih perlu didalami. 

Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tetap kooperatif. Rudi Margono menjelaskan penitipan di Rutan KPK dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas. ICW juga sebelumnya mendorong agar proses ini melibatkan KPK agar tak memunculkan kesan konflik kepentingan.

Begitulah, panggung hukum kembali menghadirkan ironi. Sang penjeblos koruptor akhirnya ikut dijebloskan. Tanpa denting borgol, tanpa rompi pink, tetapi dengan drama yang membuat jagat maya lebih ramai dari final sepak bola. 

Kini publik tinggal berharap satu hal, bukan sekadar pertunjukan yang seru, melainkan proses hukum yang benar-benar tuntas dan adil untuk semua.

“Bang, bisa ndak nanti Kejagung memperlihatkan kawannya itu memakai rompi pink publik atau sedang terbaring di dalam penjara.”

“Waduh, wak. Ini tahanan istimewa, bukan macam suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Bukan seperti Mochtar Riza Pahlevi, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Harun Rasyid, koruptor triliunan.”

Rosadi Jamani
Mantan Wartawan

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya