Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi. (Foto: Istimewa)
Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah perlu diarahkan pada pengungkapan aktor intelektual yang berada pada jenjang struktural lebih tinggi.
Demikian dikatakan Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2026.
"Seharusnya pengusutan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar," kata Gian.
Menurut Gian, publik masih menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kapasitas Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah yang bersangkutan diperiksa sebagai mantan Jampidsus atau dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ia menilai kejelasan status tersebut penting karena akan menentukan arah pengembangan penyidikan.
Apabila Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Jampidsus, kata Gian, maka pengusutan terhadap dugaan aktor intelektual secara struktural semestinya mengarah kepada pejabat yang berada di atasnya.
Sementara itu, apabila penetapan status tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas PKH, maka pengembangan perkara, termasuk dugaan TPPU, menurut Gian, perlu melibatkan seluruh unsur dalam struktur Satgas PKH, mulai dari Ketua Pengarah, Wakil Ketua, Ketua Pelaksana, hingga anggota satgas.
"Penjelasan mengenai status tersangka FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional," kata Gian.
Diskusi yang digelar Jaringan Aktivis Milenial (JAM) itu turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Ekonomi Politik Faisal Lohi, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram Ufran Trisa, dan Ketua Bidang Advokasi Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Akbar Roohul Amin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh organisasi mahasiswa, jaringan aktivis milenial, peneliti, praktisi, perwakilan mahasiswa, dan masyarakat umum.