Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: Istimewa)

Politik

Komdigi Dituntut Segera Menyusun Aturan Turunan terkait Kuota Tak Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 05:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak, harus diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang mudah dipahami, mudah dijalankan operator, dan nyata dirasakan pelanggan. 

Merespons hal itu, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan delapan rekomendasi agar putusan MK ini berjalan efektif.

Pertama, Komdigi segera menyusun aturan turunan yang tegas dan operasional. Regulasi perlu menjelaskan bentuk perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, masa transisi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran. Aturan ini harus memberi kepastian hukum bagi konsumen dan operator.


Kedua, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Skemanya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, paket tanpa masa hangus, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain yang proporsional dan tidak merugikan pelanggan.

“Yang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,” kata kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

Ketiga, tidak boleh ada biaya tambahan terselubung. Fahira menegaskan, sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif, biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau istilah lain yang pada akhirnya membuat konsumen tetap dirugikan.

Keempat, informasi paket harus transparan sejak awal pembelian. Operator harus menampilkan secara jelas masa aktif, sisa kuota, aturan rollover, batas penggunaan, pilihan kompensasi, serta konsekuensi setiap paket dalam bahasa yang sederhana. Informasi ini harus muncul di aplikasi, SMS, gerai, kanal digital, dan materi promosi.

Kelima, Komdigi perlu membangun sistem pengawasan dan kanal pengaduan khusus. Pelanggan harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses jika sisa kuota hilang, rollover tidak berjalan, informasi paket tidak jelas, atau terdapat tarif tambahan yang tidak semestinya. Pengaduan harus memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur.

Keenam, pemerintah harus mencegah kenaikan tarif yang tidak wajar. Fahira mengingatkan bahwa implementasi putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan harga paket secara berlebihan. Komdigi perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan harga, persaingan usaha yang sehat, dan kualitas jaringan.

Ketujuh, perlindungan harus menjangkau semua jenis pelanggan. Kebijakan ini harus berlaku adil bagi pengguna prabayar dan pascabayar, pelanggan kecil, pelajar, mahasiswa, pekerja daring, UMKM, ojol, jurnalis, serta masyarakat yang memakai internet sebagai alat kerja dan sumber penghidupan.

Kedelapan, lakukan edukasi publik dan laporan berkala implementasi . Komdigi bersama operator perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aturan baru berlaku, apa saja hak konsumen, bagaimana memilih paket yang sesuai kebutuhan, dan bagaimana mengadu jika dirugikan. Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala mengenai kepatuhan operator.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya