Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Pemerintah Dilarang Tunda Aturan Kuota Internet Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan sisa kuota internet. 

Desakan itu muncul lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, namun belum mengatur batas waktu penerapan maupun skema teknis yang wajib dijalankan seluruh operator telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa setelah putusan MK dibacakan, tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah untuk menerjemahkan amar putusan ke dalam regulasi yang dapat dilaksanakan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.


“Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Sekarang pemerintah yang harus segera membuat pengaturan pelaksanaannya,” kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Viktor, selama proses persidangan sebenarnya MK telah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah maupun operator telekomunikasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan apabila permohonan dikabulkan.

“Artinya, waktu persidangan itu sebenarnya sudah menjadi masa persiapan. Hakim juga sempat bertanya kepada para provider, kalau permohonan dikabulkan bagaimana skema yang akan dijalankan," kata Viktor.

Meski demikian, Viktor mengakui putusan MK memang tidak mencantumkan tenggang waktu sebagaimana sejumlah putusan konstitusi lainnya yang memberikan masa transisi sebelum diberlakukan.

"Karena itu pemerintah harus segera menentukan kapan aturan tersebut mulai diterapkan,” pungkas Viktor.

Ia mengingatkan, tanpa adanya aturan pelaksana, setiap operator berpotensi menerapkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga tujuan Putusan MK untuk memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh konsumen tidak akan tercapai.

“Itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Karena itu pemerintah harus segera menerbitkan aturan agar semua operator memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan Putusan MK,” pungkas Viktor.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya