Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Pemerintah Dilarang Tunda Aturan Kuota Internet Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan sisa kuota internet. 

Desakan itu muncul lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, namun belum mengatur batas waktu penerapan maupun skema teknis yang wajib dijalankan seluruh operator telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa setelah putusan MK dibacakan, tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah untuk menerjemahkan amar putusan ke dalam regulasi yang dapat dilaksanakan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.


“Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Sekarang pemerintah yang harus segera membuat pengaturan pelaksanaannya,” kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Viktor, selama proses persidangan sebenarnya MK telah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah maupun operator telekomunikasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan apabila permohonan dikabulkan.

“Artinya, waktu persidangan itu sebenarnya sudah menjadi masa persiapan. Hakim juga sempat bertanya kepada para provider, kalau permohonan dikabulkan bagaimana skema yang akan dijalankan," kata Viktor.

Meski demikian, Viktor mengakui putusan MK memang tidak mencantumkan tenggang waktu sebagaimana sejumlah putusan konstitusi lainnya yang memberikan masa transisi sebelum diberlakukan.

"Karena itu pemerintah harus segera menentukan kapan aturan tersebut mulai diterapkan,” pungkas Viktor.

Ia mengingatkan, tanpa adanya aturan pelaksana, setiap operator berpotensi menerapkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga tujuan Putusan MK untuk memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh konsumen tidak akan tercapai.

“Itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Karena itu pemerintah harus segera menerbitkan aturan agar semua operator memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan Putusan MK,” pungkas Viktor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya