Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Pemerintah Dilarang Tunda Aturan Kuota Internet Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan sisa kuota internet. 

Desakan itu muncul lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, namun belum mengatur batas waktu penerapan maupun skema teknis yang wajib dijalankan seluruh operator telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa setelah putusan MK dibacakan, tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah untuk menerjemahkan amar putusan ke dalam regulasi yang dapat dilaksanakan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.


“Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Sekarang pemerintah yang harus segera membuat pengaturan pelaksanaannya,” kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Viktor, selama proses persidangan sebenarnya MK telah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah maupun operator telekomunikasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan apabila permohonan dikabulkan.

“Artinya, waktu persidangan itu sebenarnya sudah menjadi masa persiapan. Hakim juga sempat bertanya kepada para provider, kalau permohonan dikabulkan bagaimana skema yang akan dijalankan," kata Viktor.

Meski demikian, Viktor mengakui putusan MK memang tidak mencantumkan tenggang waktu sebagaimana sejumlah putusan konstitusi lainnya yang memberikan masa transisi sebelum diberlakukan.

"Karena itu pemerintah harus segera menentukan kapan aturan tersebut mulai diterapkan,” pungkas Viktor.

Ia mengingatkan, tanpa adanya aturan pelaksana, setiap operator berpotensi menerapkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga tujuan Putusan MK untuk memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh konsumen tidak akan tercapai.

“Itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Karena itu pemerintah harus segera menerbitkan aturan agar semua operator memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan Putusan MK,” pungkas Viktor.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya