Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Pemerintah Dilarang Tunda Aturan Kuota Internet Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 04:15 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Pemerintah didesak segera menerbitkan aturan pelaksana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan sisa kuota internet. 

Desakan itu muncul lantaran putusan MK bersifat final dan mengikat, namun belum mengatur batas waktu penerapan maupun skema teknis yang wajib dijalankan seluruh operator telekomunikasi.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa menegaskan bahwa setelah putusan MK dibacakan, tanggung jawab utama kini berada di tangan pemerintah untuk menerjemahkan amar putusan ke dalam regulasi yang dapat dilaksanakan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.


“Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Sekarang pemerintah yang harus segera membuat pengaturan pelaksanaannya,” kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Viktor, selama proses persidangan sebenarnya MK telah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah maupun operator telekomunikasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan apabila permohonan dikabulkan.

“Artinya, waktu persidangan itu sebenarnya sudah menjadi masa persiapan. Hakim juga sempat bertanya kepada para provider, kalau permohonan dikabulkan bagaimana skema yang akan dijalankan," kata Viktor.

Meski demikian, Viktor mengakui putusan MK memang tidak mencantumkan tenggang waktu sebagaimana sejumlah putusan konstitusi lainnya yang memberikan masa transisi sebelum diberlakukan.

"Karena itu pemerintah harus segera menentukan kapan aturan tersebut mulai diterapkan,” pungkas Viktor.

Ia mengingatkan, tanpa adanya aturan pelaksana, setiap operator berpotensi menerapkan kebijakan yang berbeda-beda sehingga tujuan Putusan MK untuk memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh konsumen tidak akan tercapai.

“Itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Karena itu pemerintah harus segera menerbitkan aturan agar semua operator memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan Putusan MK,” pungkas Viktor.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya