Berita

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. (Foto: Istimewa)

Politik

Soal Kuota Internet Tak Hangus Tonggak Baru Perlindungan Konsumen

SABTU, 25 JULI 2026 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak merupakan kemenangan penting bagi konsumen. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, putusan MK tersebut menegaskan bahwa hak konsumen dalam layanan telekomunikasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

Menurut Niti, Putusan MK menjadi tonggak baru perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia.


“Ini merupakan kemenangan konsumen. MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis ataupun klausul baku yang merugikan,” kata Niti dalam keterangannya, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

MK pada Kamis 23 Juli 2026 membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk persoalan kuota internet yang tidak dapat lagi digunakan setelah masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah menegaskan, pengaturan layanan kuota internet harus menjamin perlindungan terhadap hak konsumen dan tidak semata-mata mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

Salah satu poin penting putusan tersebut adalah perlunya tersedia pilihan paket kuota rollover dan non rollover. Dengan pilihan itu, konsumen dapat menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.

Bagi YLKI, pilihan tersebut penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.

“Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya,” kata Niti.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya