Berita

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. (Foto: Istimewa)

Politik

Soal Kuota Internet Tak Hangus Tonggak Baru Perlindungan Konsumen

SABTU, 25 JULI 2026 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak merupakan kemenangan penting bagi konsumen. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, putusan MK tersebut menegaskan bahwa hak konsumen dalam layanan telekomunikasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

Menurut Niti, Putusan MK menjadi tonggak baru perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia.


“Ini merupakan kemenangan konsumen. MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis ataupun klausul baku yang merugikan,” kata Niti dalam keterangannya, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

MK pada Kamis 23 Juli 2026 membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk persoalan kuota internet yang tidak dapat lagi digunakan setelah masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah menegaskan, pengaturan layanan kuota internet harus menjamin perlindungan terhadap hak konsumen dan tidak semata-mata mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

Salah satu poin penting putusan tersebut adalah perlunya tersedia pilihan paket kuota rollover dan non rollover. Dengan pilihan itu, konsumen dapat menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.

Bagi YLKI, pilihan tersebut penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.

“Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya,” kata Niti.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya