Berita

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana. (Foto: Istimewa)

Politik

Soal Kuota Internet Tak Hangus Tonggak Baru Perlindungan Konsumen

SABTU, 25 JULI 2026 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak merupakan kemenangan penting bagi konsumen. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, putusan MK tersebut menegaskan bahwa hak konsumen dalam layanan telekomunikasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.

Menurut Niti, Putusan MK menjadi tonggak baru perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan digital di Indonesia.


“Ini merupakan kemenangan konsumen. MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis ataupun klausul baku yang merugikan,” kata Niti dalam keterangannya, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

MK pada Kamis 23 Juli 2026 membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk persoalan kuota internet yang tidak dapat lagi digunakan setelah masa berlaku paket berakhir.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan. Mahkamah menegaskan, pengaturan layanan kuota internet harus menjamin perlindungan terhadap hak konsumen dan tidak semata-mata mengakomodasi kepentingan pelaku usaha.

Salah satu poin penting putusan tersebut adalah perlunya tersedia pilihan paket kuota rollover dan non rollover. Dengan pilihan itu, konsumen dapat menentukan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet masing-masing.

Bagi YLKI, pilihan tersebut penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara konsumen dan penyelenggara telekomunikasi.

“Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya,” kata Niti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya