Berita

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)

Politik

Putusan MK Langkah Maju dalam Perlindungan Konsumen Digital

SABTU, 25 JULI 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. 

Menurutnya, putusan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Fahira menilai, internet saat ini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, mengakses layanan publik, hingga menjalankan aktivitas ekonomi digital. 


Karena itu, hak konsumen atas kuota internet yang telah dibayar harus dilindungi secara adil.

“Prinsipnya sederhana, konsumen sudah membayar, maka manfaat ekonominya tidak boleh hilang sepihak. Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi sebagai hak konsumen,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.

Fahira juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah menyatakan akan mengkaji implikasi putusan MK. Namun, ia mengingatkan agar tindak lanjut regulasi dilakukan secara cepat, jelas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan kualitas layanan telekomunikasi.

Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya