Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Operator Bertahun-tahun Untung Gede dari Sistem Kuota Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud dinilai telah mematahkan argumentasi para penyelenggara jasa telekomunikasi yang selama ini menganggap kuota hanya sebatas akses untuk menggunakan layanan internet.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, dalih provider yang mengklaim kuota bukan objek kepemilikan konsumen telah ditolak secara tegas oleh MK.

"Mahkamah tidak setuju dengan itu. MK setuju dengan argumentasi kami bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud. Artinya dalil bahwa kuota internet hanya merupakan akses masuk itu tidak diterima oleh MK," kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.


Menurut Viktor, jika kuota diakui sebagai benda tidak berwujud, maka hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara layanan harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen. Dengan kata lain, kuota yang telah dibeli menjadi hak milik pelanggan.

Ia mencontohkan, apabila konsumen membeli paket internet Rp50 ribu dengan kuota 10 GB, namun hanya menggunakan 5 GB, maka sisa kuota senilai Rp25 ribu merupakan kerugian yang dialami konsumen apabila hangus.

"Logika sederhananya, ketika konsumen rugi Rp25 ribu, maka penyelenggara untung Rp25 ribu karena kuota itu tidak dipakai. Argumentasi ini ditolak provider karena mereka menganggap kuota bukan benda tidak berwujud, melainkan hanya akses. Tapi argumentasi itu sudah ditolak MK," kata Viktor.

Viktor menilai alasan provider mengenai potensi kerugian atau potential loss akibat kuota yang tidak dihanguskan hanya merupakan dalih bisnis semata. 

Sebab, menurutnya, jika dikelola secara wajar, mekanisme tersebut tidak otomatis menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Ia menegaskan, setelah adanya putusan MK, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib menyesuaikan layanan mereka dengan prinsip bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hilang hanya karena berakhirnya periode paket.

"Layanan apa pun bentuknya tidak boleh menghanguskan kuota. Itu patokan yang harus diikuti setelah putusan MK," pungkas Viktor.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya