Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Operator Bertahun-tahun Untung Gede dari Sistem Kuota Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud dinilai telah mematahkan argumentasi para penyelenggara jasa telekomunikasi yang selama ini menganggap kuota hanya sebatas akses untuk menggunakan layanan internet.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, dalih provider yang mengklaim kuota bukan objek kepemilikan konsumen telah ditolak secara tegas oleh MK.

"Mahkamah tidak setuju dengan itu. MK setuju dengan argumentasi kami bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud. Artinya dalil bahwa kuota internet hanya merupakan akses masuk itu tidak diterima oleh MK," kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.


Menurut Viktor, jika kuota diakui sebagai benda tidak berwujud, maka hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara layanan harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen. Dengan kata lain, kuota yang telah dibeli menjadi hak milik pelanggan.

Ia mencontohkan, apabila konsumen membeli paket internet Rp50 ribu dengan kuota 10 GB, namun hanya menggunakan 5 GB, maka sisa kuota senilai Rp25 ribu merupakan kerugian yang dialami konsumen apabila hangus.

"Logika sederhananya, ketika konsumen rugi Rp25 ribu, maka penyelenggara untung Rp25 ribu karena kuota itu tidak dipakai. Argumentasi ini ditolak provider karena mereka menganggap kuota bukan benda tidak berwujud, melainkan hanya akses. Tapi argumentasi itu sudah ditolak MK," kata Viktor.

Viktor menilai alasan provider mengenai potensi kerugian atau potential loss akibat kuota yang tidak dihanguskan hanya merupakan dalih bisnis semata. 

Sebab, menurutnya, jika dikelola secara wajar, mekanisme tersebut tidak otomatis menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Ia menegaskan, setelah adanya putusan MK, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib menyesuaikan layanan mereka dengan prinsip bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hilang hanya karena berakhirnya periode paket.

"Layanan apa pun bentuknya tidak boleh menghanguskan kuota. Itu patokan yang harus diikuti setelah putusan MK," pungkas Viktor.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya