Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Operator Bertahun-tahun Untung Gede dari Sistem Kuota Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud dinilai telah mematahkan argumentasi para penyelenggara jasa telekomunikasi yang selama ini menganggap kuota hanya sebatas akses untuk menggunakan layanan internet.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, dalih provider yang mengklaim kuota bukan objek kepemilikan konsumen telah ditolak secara tegas oleh MK.

"Mahkamah tidak setuju dengan itu. MK setuju dengan argumentasi kami bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud. Artinya dalil bahwa kuota internet hanya merupakan akses masuk itu tidak diterima oleh MK," kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.


Menurut Viktor, jika kuota diakui sebagai benda tidak berwujud, maka hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara layanan harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen. Dengan kata lain, kuota yang telah dibeli menjadi hak milik pelanggan.

Ia mencontohkan, apabila konsumen membeli paket internet Rp50 ribu dengan kuota 10 GB, namun hanya menggunakan 5 GB, maka sisa kuota senilai Rp25 ribu merupakan kerugian yang dialami konsumen apabila hangus.

"Logika sederhananya, ketika konsumen rugi Rp25 ribu, maka penyelenggara untung Rp25 ribu karena kuota itu tidak dipakai. Argumentasi ini ditolak provider karena mereka menganggap kuota bukan benda tidak berwujud, melainkan hanya akses. Tapi argumentasi itu sudah ditolak MK," kata Viktor.

Viktor menilai alasan provider mengenai potensi kerugian atau potential loss akibat kuota yang tidak dihanguskan hanya merupakan dalih bisnis semata. 

Sebab, menurutnya, jika dikelola secara wajar, mekanisme tersebut tidak otomatis menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Ia menegaskan, setelah adanya putusan MK, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib menyesuaikan layanan mereka dengan prinsip bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hilang hanya karena berakhirnya periode paket.

"Layanan apa pun bentuknya tidak boleh menghanguskan kuota. Itu patokan yang harus diikuti setelah putusan MK," pungkas Viktor.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya