Berita

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa. (Foto: RMOL/Abdul Rouf)

Hukum

Operator Bertahun-tahun Untung Gede dari Sistem Kuota Hangus

SABTU, 25 JULI 2026 | 02:23 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kuota internet merupakan benda tidak berwujud dinilai telah mematahkan argumentasi para penyelenggara jasa telekomunikasi yang selama ini menganggap kuota hanya sebatas akses untuk menggunakan layanan internet.

Kuasa hukum pemohon uji materi aturan kuota internet hangus, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, dalih provider yang mengklaim kuota bukan objek kepemilikan konsumen telah ditolak secara tegas oleh MK.

"Mahkamah tidak setuju dengan itu. MK setuju dengan argumentasi kami bahwa kuota internet adalah benda tidak berwujud. Artinya dalil bahwa kuota internet hanya merupakan akses masuk itu tidak diterima oleh MK," kata Viktor kepada RMOL, Jumat 24 Juli 2026.


Menurut Viktor, jika kuota diakui sebagai benda tidak berwujud, maka hubungan hukum antara konsumen dan penyelenggara layanan harus mengikuti prinsip perlindungan konsumen. Dengan kata lain, kuota yang telah dibeli menjadi hak milik pelanggan.

Ia mencontohkan, apabila konsumen membeli paket internet Rp50 ribu dengan kuota 10 GB, namun hanya menggunakan 5 GB, maka sisa kuota senilai Rp25 ribu merupakan kerugian yang dialami konsumen apabila hangus.

"Logika sederhananya, ketika konsumen rugi Rp25 ribu, maka penyelenggara untung Rp25 ribu karena kuota itu tidak dipakai. Argumentasi ini ditolak provider karena mereka menganggap kuota bukan benda tidak berwujud, melainkan hanya akses. Tapi argumentasi itu sudah ditolak MK," kata Viktor.

Viktor menilai alasan provider mengenai potensi kerugian atau potential loss akibat kuota yang tidak dihanguskan hanya merupakan dalih bisnis semata. 

Sebab, menurutnya, jika dikelola secara wajar, mekanisme tersebut tidak otomatis menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Ia menegaskan, setelah adanya putusan MK, seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib menyesuaikan layanan mereka dengan prinsip bahwa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh hilang hanya karena berakhirnya periode paket.

"Layanan apa pun bentuknya tidak boleh menghanguskan kuota. Itu patokan yang harus diikuti setelah putusan MK," pungkas Viktor.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya