Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

JUMAT, 24 JULI 2026 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem layanan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh menegaskan, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat hangusnya kuota internet meski telah dibayar.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Bagi masyarakat kuota hangus tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.


Oleh menjelaskan, MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

"Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.

Ia pun mendesak operator telekomunikasi segera mematuhi putusan MK dengan memperbaiki sistem dan mekanisme layanan agar sesuai ketentuan hukum.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," tegasnya.

Menurut Oleh, putusan tersebut harus menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 23 Juli 2026, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, hilangnya manfaat layanan tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional bukan hanya mengurangi nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna, tetapi juga menghilangkan perlindungan atas hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya