Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

JUMAT, 24 JULI 2026 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem layanan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh menegaskan, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat hangusnya kuota internet meski telah dibayar.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Bagi masyarakat kuota hangus tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.


Oleh menjelaskan, MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

"Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.

Ia pun mendesak operator telekomunikasi segera mematuhi putusan MK dengan memperbaiki sistem dan mekanisme layanan agar sesuai ketentuan hukum.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," tegasnya.

Menurut Oleh, putusan tersebut harus menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 23 Juli 2026, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, hilangnya manfaat layanan tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional bukan hanya mengurangi nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna, tetapi juga menghilangkan perlindungan atas hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya