Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Politik

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

JUMAT, 24 JULI 2026 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem layanan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh menegaskan, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat hangusnya kuota internet meski telah dibayar.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Bagi masyarakat kuota hangus tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.


Oleh menjelaskan, MK telah menegaskan kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

"Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.

Ia pun mendesak operator telekomunikasi segera mematuhi putusan MK dengan memperbaiki sistem dan mekanisme layanan agar sesuai ketentuan hukum.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," tegasnya.

Menurut Oleh, putusan tersebut harus menjadi momentum membangun tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada konsumen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 23 Juli 2026, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, hilangnya manfaat layanan tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, serta tanpa mekanisme perlindungan yang proporsional bukan hanya mengurangi nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna, tetapi juga menghilangkan perlindungan atas hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya