Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, surat tersebut diajukan saat posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 24 Juli 2026.
Setyo menjelaskan, permintaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
"Namun demikian, secara prosedur awal untuk bisa mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, khususnya oleh Jampidsus, itu sudah ditindaklanjuti oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi," ujarnya.
Meski demikian, Setyo menegaskan keterlibatan KPK saat ini masih sebatas koordinasi dan belum memasuki tahap supervisi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Sementara baru kami lakukan koordinasi. Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK, yaitu dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," jelasnya.
Menurut Setyo, apabila nantinya telah memasuki tahap supervisi, keterlibatan personel Kedeputian Korsup KPK akan semakin intensif, termasuk berkoordinasi dengan tim penyidik yang dibentuk Kejagung.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, keterlibatan personel di lingkungan Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung juga akan lebih banyak," katanya.
Ia mengungkapkan, Direktur III Kedeputian Korsup KPK bahkan telah mulai melakukan koordinasi sejak pagi ini.
"Mulai pagi pukul 08.30 mereka sudah stand by di sana. Informasi terakhir memang ada kegiatan yang dilakukan oleh tim koordinasi dan supervisi," ucapnya.
Namun, Setyo menegaskan kehadiran tim KPK bukan untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka.
"Harus dibatasi ya. Bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi. Pemeriksaan itu kewenangan penyidik yang mendapat surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau Jampidsus," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Febrie Adriansyah bakal dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan hari ini.