Berita

(Foto: Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara)

Hukum

10 WNA China Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Sanksi Dideportasi

JUMAT, 24 JULI 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan pihaknya mengamankan WNA itu dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan.

Operasi tersebut digelar setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.


"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA China bekerja di sektor konstruksi," ujar Rendra dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.

Sepuluh warga asing itu menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, para WNA tersebut justru melakukan pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.

Sebagian WNA bertugas merakit besi dan membuat pilar bangunan. Sementara itu, WNA lainnya memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan yang mereka miliki.

Karena itu, Imigrasi menyatakan 10 WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kami menempatkan sepuluh WNA itu di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," sambung dia.

Petugas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya