Berita

(Foto: Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara)

Hukum

10 WNA China Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Sanksi Dideportasi

JUMAT, 24 JULI 2026 | 18:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 10 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan pihaknya mengamankan WNA itu dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan.

Operasi tersebut digelar setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian.


"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 10 WNA China bekerja di sektor konstruksi," ujar Rendra dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.

Sepuluh warga asing itu menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, para WNA tersebut justru melakukan pekerjaan fisik di lokasi pembangunan.

Sebagian WNA bertugas merakit besi dan membuat pilar bangunan. Sementara itu, WNA lainnya memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan visa kunjungan yang mereka miliki.

Karena itu, Imigrasi menyatakan 10 WNA tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kami menempatkan sepuluh WNA itu di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," sambung dia.

Petugas kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya