Wakil Kepala Juru Bicara Komisi Eropa Olof Gill (Foto: X)
Uni Eropa menyambut dengan nada lega keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang tetap membatasi tarif impor terhadap produk-produk asal blok tersebut sebesar 10 persen.
Gedung Putih pada Kamis waktu setempat, 23 Juli 3026 mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen.
Puluhan negara terdampak kebijakan tersebut, termasuk Uni Eropa, yang kini dikenai bea masuk 10 persen, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 15 persen sebagaimana diatur dalam perjanjian dagang UE-AS yang disepakati di Turnberry, Skotlandia.
Wakil Kepala Juru Bicara Komisi Eropa Olof Gill mengatakan pihaknya melihat keputusan tersebut sebagai sinyal bahwa Washington masih menghormati komitmen yang telah dibuat bersama.
“Uni Eropa menyambut baik fakta bahwa hasil ini sejalan dengan komitmen tarif AS yang disepakati dalam Pernyataan Bersama Uni Eropa-AS,” ujar Gill, Jumat, 24 Juli 2026.
Kendati demikian, Brussels belum sepenuhnya tenang. Komisi Eropa mengingatkan masih terdapat sejumlah penyelidikan Amerika Serikat berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terkait dugaan kelebihan kapasitas industri Eropa dan kebijakan harga produk farmasi.
Jika penyelidikan itu berujung pada tarif tambahan, total bea masuk dikhawatirkan melampaui batas 15 persen yang telah disepakati.
“Ke depannya, Uni Eropa mengharapkan AS untuk terus mematuhi ketentuan Pernyataan Bersama Uni Eropa-AS, termasuk terkait upaya hukum apa pun berdasarkan investigasi tambahan Pasal 301,” lanjut Gill.
Pemerintah AS beralasan tarif tersebut diberlakukan setelah penyelidikan selama lima bulan mengenai upaya pemberantasan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Washington menilai regulasi Uni Eropa mengenai larangan impor barang hasil kerja paksa baru akan efektif mulai Desember 2027, sehingga menjadi dasar pengenaan tarif 10 persen terhadap produk asal blok tersebut.
Namun, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas secara terbuka mempertanyakan alasan Washington. Menurutnya, Uni Eropa telah memenuhi seluruh komitmen dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
“Kami memiliki kesepakatan dengan Amerika dan kami telah mematuhi kesepakatan itu, bagian dari kesepakatan itu. Itulah mengapa ini merupakan kejutan negatif bahwa perjanjian ini tidak dipatuhi," kata Kallas di sela-sela pertemuan negara-negara ASEAN di Filipina.
Kallas bahkan menegaskan bahwa dalih AS terkait standar ketenagakerjaan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Jika Anda membandingkan undang-undang ketenagakerjaan kita dengan undang-undang di Amerika Serikat, maksud saya, kita memiliki cuti berbayar, kita memiliki kondisi kerja yang sangat baik untuk karyawan kita, jadi itu sebenarnya tidak berdasar," pungkasnya.