Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

JUMAT, 24 JULI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peluang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbuka lebar.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar apabila Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa,” kata Fickar kepada wartawan Jumat, 24 Juli 2026.


Merujuk dari KUHAP, Abdul Fickar menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit, karena penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari penyidik itu sendiri.

“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan. Bisa langsung dibawa,” kata Fickar.

Terlepas dari itu, Fickar mengaku miris melihat sikap Febrie yang penuh alasan dan trik untuk menghindari kasus ini. 

Tentu, Fickar menilai tak sepatutnya masalah ini dilakukan oleh Febrie yang notabene-nya penegak hukum. Sebab, sikap Febrie bisa saja mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia.

“Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalo memang tak bersalah,” kata Fickar.

Menurut jadwal Febrie Adriansyah, bakal diperiksa oleh penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Namun, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan pemeriksaan diundur jadi hari ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono pun menjelaskan pada hari ini akan menjemput paksa jika pada panggilan ke 2 ini Febrie tidak hadir.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir dan yang kedua hari ini dan jika memang tidak hadir, sesuai dengan pasal 28 KUHP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya