Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

JUMAT, 24 JULI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peluang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbuka lebar.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar apabila Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa,” kata Fickar kepada wartawan Jumat, 24 Juli 2026.


Merujuk dari KUHAP, Abdul Fickar menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit, karena penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari penyidik itu sendiri.

“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan. Bisa langsung dibawa,” kata Fickar.

Terlepas dari itu, Fickar mengaku miris melihat sikap Febrie yang penuh alasan dan trik untuk menghindari kasus ini. 

Tentu, Fickar menilai tak sepatutnya masalah ini dilakukan oleh Febrie yang notabene-nya penegak hukum. Sebab, sikap Febrie bisa saja mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia.

“Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalo memang tak bersalah,” kata Fickar.

Menurut jadwal Febrie Adriansyah, bakal diperiksa oleh penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Namun, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan pemeriksaan diundur jadi hari ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono pun menjelaskan pada hari ini akan menjemput paksa jika pada panggilan ke 2 ini Febrie tidak hadir.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir dan yang kedua hari ini dan jika memang tidak hadir, sesuai dengan pasal 28 KUHP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya