Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

JUMAT, 24 JULI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peluang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbuka lebar.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar apabila Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa,” kata Fickar kepada wartawan Jumat, 24 Juli 2026.


Merujuk dari KUHAP, Abdul Fickar menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit, karena penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari penyidik itu sendiri.

“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan. Bisa langsung dibawa,” kata Fickar.

Terlepas dari itu, Fickar mengaku miris melihat sikap Febrie yang penuh alasan dan trik untuk menghindari kasus ini. 

Tentu, Fickar menilai tak sepatutnya masalah ini dilakukan oleh Febrie yang notabene-nya penegak hukum. Sebab, sikap Febrie bisa saja mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia.

“Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalo memang tak bersalah,” kata Fickar.

Menurut jadwal Febrie Adriansyah, bakal diperiksa oleh penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Namun, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan pemeriksaan diundur jadi hari ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono pun menjelaskan pada hari ini akan menjemput paksa jika pada panggilan ke 2 ini Febrie tidak hadir.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir dan yang kedua hari ini dan jika memang tidak hadir, sesuai dengan pasal 28 KUHP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya