Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa

JUMAT, 24 JULI 2026 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Peluang Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terbuka lebar.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar apabila Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa,” kata Fickar kepada wartawan Jumat, 24 Juli 2026.


Merujuk dari KUHAP, Abdul Fickar menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit, karena penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari penyidik itu sendiri.

“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan. Bisa langsung dibawa,” kata Fickar.

Terlepas dari itu, Fickar mengaku miris melihat sikap Febrie yang penuh alasan dan trik untuk menghindari kasus ini. 

Tentu, Fickar menilai tak sepatutnya masalah ini dilakukan oleh Febrie yang notabene-nya penegak hukum. Sebab, sikap Febrie bisa saja mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia.

“Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalo memang tak bersalah,” kata Fickar.

Menurut jadwal Febrie Adriansyah, bakal diperiksa oleh penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Namun, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan dan pemeriksaan diundur jadi hari ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono pun menjelaskan pada hari ini akan menjemput paksa jika pada panggilan ke 2 ini Febrie tidak hadir.

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir dan yang kedua hari ini dan jika memang tidak hadir, sesuai dengan pasal 28 KUHP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya