Berita

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian (Foto: Kemlu Tiongkok)

Dunia

China Kecam Tarif Baru AS, Peringatkan Bahaya Perang Dagang

JUMAT, 24 JULI 2026 | 15:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah China mengecam keras keputusan Amerika Serikat yang kembali memberlakukan tarif impor terhadap China dan 59 negara lain dengan alasan dugaan penggunaan tenaga kerja paksa. 

Beijing menilai kebijakan sepihak Washington itu berisiko menggagalkan upaya pemulihan hubungan dagang kedua negara sekaligus memperburuk ketidakpastian ekonomi global.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menegaskan bahwa pemerintahnya menolak segala bentuk kebijakan tarif yang diterapkan secara unilateral. 


"Kami menentang semua bentuk tindakan tarif sepihak," tegasnya dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat, 24 Juli 2026.

Lin Jian juga mengingatkan bahwa kebijakan saling membalas tarif hanya akan membawa dampak negatif bagi seluruh pihak.

"Perang tarif dan perang dagang bukanlah kepentingan pihak mana pun," tegasnya, seraya memperingatkan agar Washington tidak kembali menyeret hubungan ekonomi kedua negara ke dalam konflik perdagangan.

Kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara. 

China menjadi negara yang dikenai tarif tertinggi sebesar 12,5 persen, sementara Kanada, Uni Eropa, dan Inggris memperoleh tarif lebih rendah, yakni 10 persen, karena dinilai telah menerapkan larangan impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat, Jamieson Greer, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa secara lebih ketat. 

Menurutnya, Washington kini menjalankan aturan itu secara ketat menilai sudah waktunya negara-negara mitra dagang menerapkan kebijakan serupa.

Tarif baru ini menggantikan skema bea masuk global yang akan berakhir dan menjadi bagian dari langkah pemerintahan Trump membangun kembali tembok tarif setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan sejumlah kebijakan tarif sebelumnya.

India dan Jepang juga masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen.

Langkah tersebut diperkirakan kembali memanaskan hubungan dagang Beijing dan Washington. 

Padahal, setelah Presiden Donald Trump dan Presiden Xi Jinping mencapai kesepakatan gencatan perang dagang pada Oktober tahun lalu, kedua negara sempat membuka ruang kerja sama untuk menurunkan tarif. 

Kebijakan terbaru AS kini dikhawatirkan menjadi pemicu babak baru ketegangan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya