Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Adriansyah

JUMAT, 24 JULI 2026 | 15:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan segan-segan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini akan diambil jika Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Febrie hari ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dibidik oleh Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menegaskan, aturan hukum memungkinkan penyidik menghadirkan saksi secara paksa apabila yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.


"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Sejatinya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, pemeriksaan tersebut batal terlaksana lantaran Febrie sakit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mendalami dugaan TPPU tersebut.

Melalui Sprindik anyar ini, penyidik bakal menguliti aliran dana serta transaksi mencurigakan yang menyeret nama mantan petinggi Kejagung tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Febrie berkapasitas sebagai saksi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya