Berita

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Istimewa)

Politik

Nurul Arifin: Putusan MK Bentuk Perlindungan Negara Terhadap Hak Rakyat

JUMAT, 24 JULI 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi sudah tepat.

Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

Kata Legislator Golkar itu, internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.


"Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," tuturnya.

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Pada akhirnya, transformasi digital harus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Jangan sampai kemajuan teknologi justru diikuti dengan praktik bisnis yang mengurangi hak-hak konsumen," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya